Diusir dari Masjid, Warga Tamansari Minta Waktu Cari Tempat Tinggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengungsi korban penggusuran rumah deret Tamansari angkat bicara terkait surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung Wetan yang meminta masjid disterilkan dari pengungsi. Pengungsi meminta waktu kepada MUI untuk mencari tempat tinggal lain.
Salah seorang perwakilan pengungsi, Eva Eryani mengaku sudah menerima surat edaran tersebut. Pihaknya berencana membalas surat tersebut dalam waktu dekat setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pengungsi lainnya.
“Kita rencananya mau musyawarah dulu terkait balasan suratnya seperti apa. Intinya kita minta waktu, semoga MUI mengerti kondisi kami,” kata Eva, Senin (20/1).
1. Sudah mendapat izin DKM setempat
Eva menuturkan, keberadaan pengungsi di Masjid Al-Islam sebenarnya sudah mendapatkan izin dari DKM masjid setempat. Namun, pihak DKM juga menganjurkan untuk meminta izin ke MUI Bandung Wetan terkait penggunaan masjid sebagai tempat tinggal sementara.
“Sebetulnya kami sudah meminta izin dan DKM memberikan izin. DKM mengizinkan tapi harus bikin surat (ke MUI), tapi MUI sudah mengeluarkan (edaran) duluan,” ungkap dia.
2. Belum bisa memastkan kapan akan angkat kaki dari Masjid Al-Islam
Namun, hingga saat ini dia belum bisa memastikan berapa lama bakal tinggal di masjid tersebut. Meski demikian, sejumlah pengungsi sudah menyiapkan alternatif membangun tenda sementara kalau tidak lagi diperbolehkan tinggal di dalam masjid.
“Kita sudah siapkan alternatif lain apakah bangun shelter atau tenda baru, seandainya masjid harus clear. Tapi kan bangunnya butuh waktu juga, kalau sekarang kita masih bingung mau ke mana,” ujar Eva.
3. Surat edaran dari MUI dikeluarkan per 16 Januari 2020
Surat edaran yang dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan pada tanggal 16 Januari 2020 itu berisi tudingan penyalahgunaan Masjid Al-Islam karena dimanfaatkan pengungsi warga terdampak rumah deret Tamansari. Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid.
Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.
4. Surat edaran bukan untuk mengusir
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin. Menurutnya surat itu dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan yang mengimbau DKM di seluruh kecamatan tersebut agar memfungsikan masjid sebagaimana lazimnya.
Meski demikian, dia menampik surat edaran itu dikeluarkan untuk mengusir warga RW 11 Tamansari yang saat ini menetap di lantai dua Masjid Al-Islam. Sebab, penggunaan masjid secara benar harus diberlakukan seluruh masjid yang ada, bukan hanya di Al-Islam yang ada di Kelurahan Tamansari
Baca Juga: Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUI
Baca Juga: Pasca Penggusuran di Tamansari, Puluhan Anak Tidak Bersekolah