Disparbud Jabar Tutup Sementara Destinasi Wisata di Zona Merah COVID

Pengetatan dilakukan selama masa PPKM di Jawa-Bali

Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menutup kawasan wisata di daerah zona merah COVID-19.

Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik mengatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Beberapa isu strategis yang disepakati adalah penerapan PSBB/PPKM di zona merah melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen, meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok," ujar Dedi melalui siaran pers, Rabu (13/1/2021).

Sedangkan kabupaten kota yang berada di zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 kapasitas, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapidtest Antigen.

1. Di Jabar ada 6 daerah zona merah COVID-19

Disparbud Jabar Tutup Sementara Destinasi Wisata di Zona Merah COVIDSeorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berdasarkan peta zona resiko periode 4-10 Januari 2021, lanjut Dedi, terdapat 21 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM. Untuk zona merah terdapat enam daerah yaitu Garut, Ciamis, Karawang, Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Selain itu di zona oranye (resiko sedang) Sukabumi, Bandung, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Subang, Purwakarta, Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, serta Kota Tasik juga diberlakukan PSBB/PPKM.

Di luar daerah tersebut, Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, dan 15 daerah masuk zona resiko sedang. Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten kota se-Jabar,” kata dia.

2. Kepatuhan untuk rapid antigen harus diperketat

Disparbud Jabar Tutup Sementara Destinasi Wisata di Zona Merah COVIDIlustrasi nakes melakukan rapid test (IDN Times/Herka Yanis)

Kemudian, dalam pertemuan juga harus mengimplementasikan Kepgub Jabar No. 443/2021 ttg Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional Tempat Wisata, Hotel Restoran, Mall, Sanggar, dan Kolam Pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM.

Dedi mengatakan, dda beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi yaitu terkait pengaturan tentang event pernikahan non gedung, kolam pancing di kawasan rural, serta permintaan bantuan rapidtest untuk screening pengunjung di destinasi wisata.

“Hasil rapat disepakati bahwa Kabupaten Kota harus konsisten merujuk ke zona resiko dalam antisipasi lonjakan COVID-19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalu screening rapid antigen,” kata dia.

Di sisi lain, akan dibentuk posko prokes dan manajemen gugus di masing-masing tempat wisata, hotel dan resto, pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan titik antarwilayah dengan pengetesan rapid antigen.

3. Pemkot Bandung batasi kegiatan untuk perkantoran hingga restoran

Disparbud Jabar Tutup Sementara Destinasi Wisata di Zona Merah COVIDSatpol PP Solo bubarkan kerumunan. Dok/Satpol PP Kota Solo

Terpisah, Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan batasan kegiatan untuk sektor perkantoran, restoran dan lain-lain. Kebijakan ini pun sekaligus melengkapi upaya pengetesan bagi warga yang datang ke Kota Bandung.

Semua itu tertuang dalam peraturan Wali Kota berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Dalam perwal itu juga disebutkan berkaitan kewajiban pendatang membawa hasil rapid tes antigen bila masuk ke Kota Bandung.

Dalam poin yang tertuang di Perwal, disebutkan setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk zona resiko tinggi (merah) termasuk berasal dari luar negeri berkunjung ke daerah kota menggunakan berbagai moda transportasi diwajibkan membawa rapid tes antigen, dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Ini berlaku bagi warga Kota Bandung yang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Pemerintah Kota Bandung mengatur operasional perkantoran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Jam kantor dibatasi hingga pukul 16.00 WIB dan 75 persen pegawai kantor disarankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Pimpinan tempat kerja/perkantoran mengutamakan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya