Dijadikan Tersangka, Rahmat Baequni Bantah Berikan Hoaks Saat Ceramah

Tapi disanggah karena kabar tersebut sudah diketahui jamaah

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat telah menetapkan Ustadz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal karena diracun pada saat pemilihan umum (Pemilu). Namun, saat konferensi pers di Kantor Mapolda Jabar, Baequni menyanggah hal tersebut.

Menurutnya, apa yang dia sampaikan pada saat berceramah di depan sejumlah jamaah merupakan informasi yang didapat dari media sosial. Dengan demikian dia tidak mengada-ngada maupun berusaha menyampaikan berita palsu kepada jamaah yang hadir pada ceramah tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan apa yang diberitakan bahwa saya menyebarkan berita bohong, itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan di media sosial," ujar Baequni, Jumat (21/6).

Ketika menyampaikan informasi ini Baqeuni pun memastikan jamaah yang hadir telah mengetahui bahwa hal tersebut memang sudah ramai di media sosial, sehingga Baequni hanya memberitahukan apa yang banyak diperbincangkan orang.

1. Saya cinta tanah air dan tidak mungkin memecah belah bangsa

Dijadikan Tersangka, Rahmat Baequni Bantah Berikan Hoaks Saat CeramahGoogle.com

Dia secara langsung mengatakan masih mencintai Tanah Air Indonesia. Maka tidak mungkin sebagai warga Indonesia yang cinta negara menyebarkan berita palsu demi memecah belah bangsa.

"Saya dengan ini menyampaikan bahwa saya akan bersikap kooperatif," ujarnya.

Merasa tidak puas dengan penangkapan ini, dalam konferensi pers Baequni kembali menyebut ucapan dia yang tersebar di media sosial dan dianggap menyebarkan berita bohong merupakan permintaan dari jamaah untuk menjelaskan kabar yang tersebar mengenai kemungkinan faktor meninggalnya banyak petugas KPPS.

"Pada sat itu kan sedang ramai di media massa, kemudian jamaah minta tolong dibahas tentang ini. Padahal saya tidak meyakini informasi itu," paparnya.

2. Polisi persilakan jika tersangka meminta penangguhan

Dijadikan Tersangka, Rahmat Baequni Bantah Berikan Hoaks Saat CeramahIDN Times/Debbie Sutrisno

Atas sanggahan dari tersangka, pihak kepolisian mempersilakan jika yang bersangkutan meminta penangguhan atas penangkapan yang dilakukan. Walaupun pihak kepolisian mengklaim saat ini belum melakukan pemeriksaan 1x24 jam.

"Ya silakan itu hak dari tersangka," Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo, Jumat (21/6).

Meski demikian, saat ini kepolisian tetap melakukan pekerjaan sesuai standar operasi dengan pemeriksaan lebih lanjut.

3. Polisi sayangkan penyebaran yang dilakukan Baequni

Dijadikan Tersangka, Rahmat Baequni Bantah Berikan Hoaks Saat CeramahPixabay.com

Trunoyudo pun menyayangkan kejadian penyebaran informasi palsu yang dilakukan Rahmat Baequni. Terlebih informasi itu diduga kuat disebarkan di rumah ibadah yang merupakan tempat suci dan seharusnya jauh dari penyebaran berita bohong hingga fitnah kepada pihak lain.

Menurut Trunoyudo, Baequni dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 15 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukuman yang jelas di atas 5 tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik akan meminta pendapat ahli baik pidana maupun bahasa," kata Truno.

Baca Juga: Polda Jabar Bakal Rilis Kasus Terkait Penangkapan Ustadz Baequni

Baca Juga: Dituding Mengandung Simbol Iluminati, Ini Penampakan Masjid Al-Safar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya