Dalam Sepekan, Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Perbuatan Cabul Anak

Ada korban cabul yang sampai hamil

Bandung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap empat kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam sepekan. Dalam semua kasus ini pencabulan dilakukan orang- orang terdekat dengan para korban.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejahatan ini sangat disesalkan di mana pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih dibawah umur.

"Dari salah satu kasus ada korban yang sekarang sudah hamil empat bulan," kata Dedy melalui siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (27/9/2022).

1. Korban diiming-imingi dan juga diancam

Dalam Sepekan, Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Perbuatan Cabul AnakIlustrasi pencabulan.google

Menurut Dedy dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya. Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun, sedangkan untuk TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.

Lebih jauh Dedy mengatakan dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, Polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).

2. Korban akan dapat pelayaan trauma healing

Dalam Sepekan, Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Perbuatan Cabul AnakIDN Times/Galih Persiana

Dedy mengungkapkan kejadian pencabulan rata-rata terjadi pada siang hari, pada saat para ibu korban sedang tidak ada dirumah dan ada juga dilakukan di hotel.

"Kepada para korban Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan pelayanan trauma healing," imbuh Dedi

Kapolres menegaskan akan menjerat para pelaku dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3. Angka kasus pemerkosaan dan pencabulan masih tinggi

Dalam Sepekan, Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Perbuatan Cabul AnakMetro

Kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang terdiri dari pemerkosaan dan pencabulan masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan Polda/Provinsi yang dikutip dari “Statistik Kriminal 2021”, kasus kejahatan ini meningkat 31% menjadi 6.872 kasus pada 2020 dari tahun sebelumnya.

Kasus pemerkosaan dan pencabulan di Jabar mencapia 371. Adapun Catatan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) 2020 menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan seksual di ranah publik mayoritas dilakukan oleh teman. Ada pula yang melaporkan bahwa pelaku ada tetangga,orang tak dikenal, hingga guru/tokoh agama.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya