Budi Santoso Didakwa Memperkaya Diri Capai Rp2 M, Irzal Dapat Rp13 M

Kerugian negara akibat korupsi ini capai Rp202 miliar

Bandung, IDN Times - Sidang perdana kasus proyek fiktif di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin(2/11/2020). Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Ariawan Agustiarto. Dalam sidang ini JPU membacakan sejumlah dakwaan yang menyangkut dengan korupsi oleh dua tersangka.

Ariawan menuturkan, kedua tersangka ketika masih menjabat di PT DI telah melakukan sejumlah kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Atas sejumlah proyek fiktif ini, kedua tersangka melakukan perbuatan memperkaya diri di mana Budi Santoso dalam hal ini disebut sebagai tersangka I mendapatkan uang sebesar Rp2,009 miliar. Sedangkan Irzal Rinaldi atau disebut tersangka II meraup keuntungan pribadi mencapai Rp13,0099 miliar.

1. Kerugian negara atas proyek ini mencapai Rp202 miliar

Budi Santoso Didakwa Memperkaya Diri Capai Rp2 M, Irzal Dapat Rp13 MIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain memperkaya diri sendiri, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka juga memperkaya orang lain di mana konsumen atau pemberi kerja dari PT DI mendapat Rp178,98 miliar. Kemudian ada nama Budiman Saleh mendapat Rp686,185 juta serta Arie Wibowo Rp1,030 miliar.

Di sisi lain, proyek fiktif itu juga memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan dengan total Rp82,439 miliar.

"Semua proyek fiktif ini membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp202,196 miliar," ujar Ariawan.

2. Surat negosiasi yang ditandatangani keduanya palsu

Budi Santoso Didakwa Memperkaya Diri Capai Rp2 M, Irzal Dapat Rp13 MIDN Times/Debbie Sutrisno

Melalui dakwaan ini, JPU menyebut bahwa Irzal yang pada 2008-2016 menjabat sebagai Diirektir Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi. Namun, berita acara ini palsu sebab tidak ada proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan.

Selanjutnya, walaupun telah mengetahui kerja sama ini fiktif, terdakwa Budi Santoso yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DI tetap membuat surat kuasa keapda Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, serta Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), pT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU). Ada 43 surat kuasa yang diberikan kepada orang-orang ini untuk ditandatangani.

Disamping itu, Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra pejualan walaupun mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.

"Dengan adanya surat kuasa ini terdapat perjanjian kerja mencapai Rp205,3 miliar dan 15,8 juta dolar AS," ujar Ariawan.

3. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan

Budi Santoso Didakwa Memperkaya Diri Capai Rp2 M, Irzal Dapat Rp13 MIDN Times/Debbie Sutrisno

Atas semua dakwaan yang disampaikan pada JPU dari KPK, kedua terdakwa menerimanya. Mereka pun tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan.

Atas hal tersebut, persidangan ini akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama. Majelis hakim mempersilakan JPU untuk mengajukan berapa banyak saksi yang akan dihadirkan. Sedangkan penasihat hukum pun dipersilakan mengajukan saksi untuk meringankan dakwaan.

"Jika memang saksinya banyak nanti akan dipertimbangkan untuk menggelar sidang dua kali dalam seminggu," ujar Ketua Majelis Hakim Benny.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya