Dua Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Diseret ke Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Dua pelaku pembuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi bakal diseret ke meja hijau sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring itu rencananya akan dilaksanakan Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita. Dua pemuda berinisial SD (16 tahun) dan SF (18) itu sebelumnya terekam kamera drone sedang buang sampah ke sungai hingga viral di media sosial.
"Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudah diperiksa dan berkasnya lengkap. Kesimpulannya akan dihadirkan di sidang tipiring," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Kamis (14/9/2023).
1. Keputusan dibuat berdasarkan hasil gelar perkara
Keputusan untuk menyeret dua pelaku pembuangan sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.
"Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Ranto.
Bukan hanya dua orang yang viral itu, penyidik Satpol PP Kota Cimahi juga bakal menyeret 11 warga lainnya yang ternyata diketahui kerap membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada sebelas orang lagi yang buang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap," ujar dia.
2. Pelaku pembuangan sampah bakal dituntut sesuai Perda
Ranto menegaskan, pihaknya akan menuntut para pelaku pembuangan sampah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai.
Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.
"Kalau sesuai Perda sanksinya yang bisa dikenakan pelaku bisa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ada juga sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah," tutur Ranto.
3. Khusus dua pelaku yang viral bakal dituntut khusus
Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrasi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.
"Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial," ujarnya.
Baca Juga: Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai
Baca Juga: Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan