Waduh! Mantan DPRD Bantu Lancarkan Politik Uang di Pilkada Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali mencatat dugaan praktik politik uang yang dilakukan timses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Kurnia Agustin-Usman Sayogi.
Praktik politik uang kali ini berupa pembagian sembako di Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020 lalu. Bawaslu juga sudah mengantongi bukti video ajakan untuk mencoblos Paslon 1 secara terang-terangan dengan membagikan sembako.
1. Mantan anggota DPRD Bandung berinisial EK
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, kasus pembagian sembako dengan ajakan memilih ini menyeret nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK.
EK secara terang-terangan mengajak warga di Kecamatan Cangkuang untuk mencoblos Paslon nomor 1. Aksi ajakan itu dilakukannya di atas panggung berbarengan dengan pembagian sembako.
"Yang tanggal 2 Desember, pembagian sembakonya itu dilakukan di atas panggung. Yang membagikan mantan anggota DPRD berinisial EK," ungkap Hedi.
2. Sebanyak 60 paket sembako dibagikan
Di atas panggung, warga dibagi jatah paket sembako berisi makanan pokok. Warga yang menerima sembako diminta untuk memilih Paslon nomor 1 pada hari H pemungutan suara 9 Desember kelak.
"Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," kata Hedi.
3. Stop iming-imingi pemilih dengan sembako
Kasus itu saat ini masih dalam kajian Bawaslu Bandung. Hedi menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti untuk kemudian diproses di Gakkumdu.
"Pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan politik uang ini adalah kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako," ujar Hedi.
4. Kasus didalami dan diproses oleh Gakkumdu
Hedi meminta, agar publik memilih dengan pertimbangannya sendiri. Begitupun kepada Paslon, Hedi mengimbau agar tidak mengiming-imingi pemilih menggunakan sembako.
"Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," tandasnya.
Baca Juga: Diduga Politik Uang, Bawaslu Sita Sembako di Pilkada Kabupaten Bandung
Baca Juga: Modus Baru! Politik Uang di Pilkada Bandung Pakai Kupon Belanja