Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot Bandung

Lokasi itu akan dibangun rumah deret dan warga akan kembali

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset miliknya pada Rabu(12/12), lalu. Tanah seluas 6.000 meter persegi itu semula ditinggali 182 kepala keluarga (KK) yang berada di RW11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.

Di lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan kumuh yang berada diatas lahan milik Pemkot Bandung. Dengan adanya program "Kotaku" dari pemerintah pusat, Pemkot Bandung berupaya melakukan pembenahan dengan membangun rumah deret agar lebih layak huni dan tertata.

Program tersebut sudah berjalan sejak 12 tahun lalu sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada hingga saat ini dipimpin Wali Kota Bandung Oded M danial. Selama waktu itu, Pemkot Bandung terus melakukan mediasi kepada warga yang tinggal di wilayah RW 11.

Hingga hasilnya, 176 KK bersedia untuk menerima program pemerintah dengan membangun Rumah deret Tamansari dan bersedia direlokasi sementara. Sementara, hanya 6 KK yang masih menolak untuk menerima program pemerintah dan direlokasi ke tempat sementara.

Setelah belasan tahun proses pembangunan Rumah Deret Tamansari berlangsung, Wali Kota Bandung Oded M Danial akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembangunan program tersebut dengan berupaya mengamankan aset.

"Kami putuskan 12 Desember, kemarin (pengamanan aset). Kenapa dilakukan pada Desember ini, karena bulan ini sebagai akhir tahun akhir anggaran agar program pembangunan terus berjalan," kata Oded di pendopo, Sabtu(14/12).

Lalu seperti apa kasus Rumah Deret  Tamansari yang menjadi viral beberapa hari lalu? Begini tanggapan dari Wali Kota Bandung Oded M Danial.

1. Tanah seluas 6.000 meter persegi di RW 11 adalah milik Pemkot Bandung

Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot BandungIDN Times/Yogi Pasha

Pemkot Bandung mengklaim tanah di wilayah RW 11 Tamansari, Bandung merupakan aset negara. Dalam hal ini tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut milik Pemkot Bandung dengan bukti surat segel akta jual yang dikeluarkan pada tahun 1930.

Atas dasar itu, Pemkot mengerahkan Satpol PP yang dibantu petugas kepolisian untuk mengamankan asetnya. Pemukiman yang sudah berdiri puluhan tahun di kawasan itu, terpaksa harus digusur paksa pada Kamis (12/12) lalu.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, tanah di RW 11 Tamansari merupakan aset milik Pemkot Bandung. Menurutnya ada tiga data untuk membuktikan bahwa lokasi itu benar milik Pemkot Bandung.

"Lokasi yang akan dijadikan rumah deret adalah milik Pemkot dari pembelian dibuktikan dengan surat segel jual beli tanah 17 februari 1930 dari Aswadi seluas 200 tumbak, Akta tertanggal 19 maret 1930 seluas 592 tumbak dan dari Aman Sumarna tahun 1938 seluas 835 tumbak," ungkap Dadang saat jumpa pers di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/12).

2. Sertifikasi kepemilikan tanah masih proses di BPN

Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot BandungPenggusuran warga Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12). IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski memiliki sejumlah bukti berupa akta jual beli tanah, Dadang mengakui belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Namun, saat ini Pemkot Bandung tengah melakukan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Dadang, secara administrasi Pemkot Bandung sudah sah untuk memiliki tanah tersebut. Namun, untuk persyaratan sertifikasi, secara fisik lahan tersebut harus dikuasai dulu.

"Setelah kemarin melakukan pengkajian, sertifikasi akan dilakukan. Hanya saja ada ketentuan yang belum dipenuhi yaitu penguasaan secara fisik," sebutnya.

3. Rumah Deret untuk penanganan hunian kumuh

Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot BandungIDN Times/Humas Bandung

Berdasar akta jual beli itu, Pemkot Bandung merasa berhak untuk menginventatisir aset-asetnya. Dadang menyebutkan, Pemkot memiliki niatan baik terhadap warganya.

Dadang menuturkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Kawasan Permukinan bahwa pemetintah diwajibkan untuk mengadakan hunian layak.

"Pembangunan Rumah Deret Tamansari menyediakan tempat tinggal dan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus penanganan kawasan kumuh," ujarnya.

4. Rumah Deret ditargetkan rampung pertengahan tahun 2020

Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot BandungIDN Times/Yogi Pasha

Rumah Deret yang direncanakan akan diperuntukan untuk warga yang saat ini direlokasi. Tahap pertama, akan dibangun 200 unit hunian yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2020.

"Di dalam kontrak kerja dengan kontraktor, diberikan 6 bulan. Hitungan kami kalau dilakuakn di awal taun 2020 akhir bulan Juli sudah selesai," paparnya.

Pembangunan tahap pertama kata Dadang bakal menghabiskan biaya sebesar Rp66 miliar. Sementara harga sewa bagi warga dipastikan kueang dari Rp200 ribu per bulan.

5. Warga hanya direlokasi sementara

Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot BandungIDN Times/Yogi Pasha

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan agar warga Bandung menjaga kondusifitas. Dirinya menyebutkan Pemkot Bandung mempunyai itikad baik untuk membangun hunian layak bagi warganya.

"Mang Oded ingin menyejahterakan masyarakat nanti ketika sudah selesai dibangun akan masuk lagi," katanya.

Oded menegaskan, tindakan yang dilakukan pada Kamis (12/12) lalu bukanlah tindak penggusuran. Dia menyebutnya, tidakan yang dilakukan petugas dan pemerintah kota adalah pengamanan aset serta pemindahan sementara atau relokasi sementara.

"Seolah-olah ini ngegusur. Ini bukan penggusuran ini relokasi sementara kalau tidak mau ke Rancacili, minta kontrakan dilokasi lain, ya kita upayakan," tandasnya.

6. Warga akan kembali ke Tamansari dan tinggal di Rumah Deret

Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot BandungIDN Times/Yogi Pasha

Oded menyebutkan, masyarakat di RW 11 yang direlokasi sementara ini nantinya akan kembali ke Tamansari dan tinggal di rumah deret yang lebih layak huni.

"Mereka akan kembali lagi nanti setelah rumah deret selesai dibangun. Warga akan digratiskan selama 5 tahun," kata Oded.

Setelah memasuki tahun keenam, kata Oded, warga juga hanya diberikan harga sewa yang cukup terjangkau. "Jadi, dalam kasus ini semoga bisa jadi pembelajaran bersama. Tidak ada konteks lain, pemkot hanya ingin warganya sejahtera dengan penataan pembangunan rumah kumuh yang berada diatas tanah Pemkot Bandung," tandas Oded.

Baca Juga: Ricuh Penertiban Tamansari, Begini Urutan Peristiwa Versi Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya