Kejari Cari Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Cimahi

Data penyelidikan masih kurang lengkap

Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyatakan bakal melanjut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Kejari bakal memanggil sejumlah pihak yang bersangkutan dengan kasus itu. Sebelumnya, Kejari sudah memanggil delapan saksi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekertariat DPRD Cimahi untuk dimintai keterangan.

"Ada beberapa orang mungkin akan dilakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Mungkin saksi baru lagi, soal jumlah belum tahu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andri Dwi Subianto saat ditemui di Kejari Cimahi, Selasa (26/11).

1. 2 dari 8 PNS sudah jalani pemeriksaan tambahan

Kejari Cari Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD CimahiIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejari Cimahi menerima laporan terkait dugaan pemborosan dalam kegiatan reses para Anggota DPRD tahun 2018 untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Dari kegiatan itu diduga ada tindakan pemborosan keuangan daerah dengan pagu anggaran senilai Rp6,7 miliar.

"Dua dari 8 orang yang diperiksa sudah menjalani pemeriksaan tambahan. Soal siapa lagi yang bakal diperiksa, itu sudah masuk materi pemeriksaan sehingga tidak bisa diungkap," sebut Andri.

2. Perwal reses sudah direvisi

Kejari Cari Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD CimahiIDN Times/Bagus F

Terpisah, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ikut menanggapi terkait dugaan kasus dugaan pemborosan dana reses itu. Menurut Ajay, kasus itu sudah menjadi catatan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Soal reses dewan, sebetulnya sudah diperiksa oleh BPK RI. Atas itu, Perwal sudah saya revisi dan tidak boleh ada lagi hal seperti itu (uang jasa peserta reses) apapun alasannya. Di APBD 2020 mendatang juga tidak ada," paparnya.

3. Wali kota meyakini ada dasar hukum kegiatan reses

Kejari Cari Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD CimahiIDN Times/Aan Pranata

Pada kegiatan reses, menurut Ajay ada payung hukum yang menjadi acuan dasar kegiatan. "Secara aturan ada yang memayungi, secara aplikasi saya meyakini teman-teman dewan menyalurkan sesuai aturan," ucapnya.

Ajay berharap, baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun DPRD Kota Cimahi mendapat titik temu yang sama. "Ini lagi berjalan ya kan. Mudah-mudahan tidak muncul masalah," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya