Beralasan Bisa Sembuhkan Kanker, Ibu Penanam Ganja Ditangkap Polisi

Polisi sita 21 batang ganja dari 17 pot tanaman

Bandung Barat, IDN Times - Seorang perempuan paruh baya didapati menanam tumbuhan ganja dalam pot bunga di rumahnya di Komplek Trinity Kav. A 21 RT 01/03 Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Terhitung sebanyak 17 pot berisi 21 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran ditanam oleh perempuan berinisial R (57). Dia beralasan tanaman itu dapat menyembuhkan penyakit kanker.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf mengatakan, tanaman yang diduga ganja tersebut ditanam di pinggir pagar untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat.

"Dia beralasan tanaman ganja ini dapat menyembuhkan penyakit kanker," ungkap Yoris saat ditemui usai penangkapan di lokasi, Senin (16/12).

1. Tanaman paling besar setinggi 130 sentimeter

Beralasan Bisa Sembuhkan Kanker, Ibu Penanam Ganja Ditangkap PolisiDok. Humas Polres Cimahi

Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga yang menanam tanaman ganja. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan sebanyak 17 pot berisi 21 batang tanaman ganja.

"Sebagian sudah besar sampai 130 centi. Ada juga yang masih kecil masih bibit dan proses persemaian," ungkap Yoris.

2. R terancam kurungan 5 sampai 20 tahun

Beralasan Bisa Sembuhkan Kanker, Ibu Penanam Ganja Ditangkap PolisiDok. Humas Polres Cimahi

Menurut Yoris, R melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.

"Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan baik tes urine maupun pemeriksaan lanjutan guna menindaklanjuti kasus tersebut," paparnya.

"Kita masih akan memastikan apakah yang bersangkutan merupakan seorang pemakai atau bukan," imbuh Yoris.

3. Ditanam sejak 3 bulan lalu

Beralasan Bisa Sembuhkan Kanker, Ibu Penanam Ganja Ditangkap PolisiIDN Times/Bagus F

Dari pengakuan R, Yoris menuturkan, pelaku sudah menanam ganja sejak 3 bulan yang lalu. Tanaman itu dipercaya R dapat menjadi obat penyakit kanker.

"Ibu R ini mendapat bibit ganja dari seorang rekannya. Sekitar 3 bulan yang lalu dia belajar sendiri untuk cara menanam dan akhirnya tanaman ini hingga sekarang sudah ditanam dan hidup," sebutnya.

Yoris menyebutkan, tanaman yang sudah ditanam sejak 3 bulan lalu itu sudah pernah dipanen. Namun pihak kepolisian akan memastikan lagi pada saat pemeriksaan.

4. Siapapun di Indonesia dilarang tanam atau konsumsi ganja

Beralasan Bisa Sembuhkan Kanker, Ibu Penanam Ganja Ditangkap PolisiDok. Humas Polres Cimahi

Yoris mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menanam tanaman ganja. Sebab, negara Indonesia melarang warganya untuk menanam atau menggunakan tanaman ganja.

"Siapapun dilarang menanam, memelihara tanaman ganja. Karena memang di Indonesia ada undang-undang hang mengatur. Tidak boleh siapapun menanam bahkan menggunakan," imbaunya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya