Siap-siap, Rayakan Tahun Baru Malam di Bandung Akan Disanksi Tegas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas pada masyarakat yang melaksanakan peringatan tahun baru dengan membuat kerumunan massa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Jawa Barat, Muhammad Ade Afriandi saat apel operasi gabungan di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan RAA Marta Nagara, Kamis (31/12/2020).
1. Satpol PP Jabar upayakan tidak ada kerumunan di seluruh wilayahnya
Ia mengatakan, masyarakat yang menggelar perayaan tahun baru di tengah pandemik corona dan mengundang banyak massa akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Adapun, petugas Satpol PP disebutkannya juga akan menegakkan penegakan protokol kesehatan saat malam pergantian tahun 2020-2021.
"Kerumunan kita akan upayakan tidak ada kerumunan, tidak ada peningkatan COVID-19," ujar Afriandi.
2. Tidak ada perayaan tiup trompet
Kemudian, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, seluruh personel Satpol PP Bandung akan bergabung dengan Polri dan TNI. Ia meminta masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun seperti tahun sebelumnya.
"Pemkot Bandung tidak mengizinkan adanya aktivitas kegiatan terompet-terompet karena terompet itu kan ditiup, itu dropletnya. Tahun baru kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," tuturnya.
3. Penegakan protokol kesehatan akan lebih ditingkatkan
Rasdian melanjutkan, potensi kerumunan mulai dari saat ini akan diminimalisir dengan diberikan imbauan serta sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, protokol kesehatan dikatakan dia akan terus disosialisasikan.
"Hari ini kita operasi penegakan disiplin, ada dua kegiatan hari ini pertama kegiatan patroli pengawasan (monitoring), seperti woro-woro, yang kedua penegakan disiplinnya," katanya.
4. Masyarakat melanggar aturan akan diberikan denda
Disinggung soal adanya potensi masyarakat yang melanggar aturan dengan merayakan pesta malam tahun baru dan menciptakan keramaian, Rasadian menegaskan akan menindak dan langsung diberikan sanksi.
"Masyarakat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan Wali Kota Bandung dari sanksi ringan, lisan, tertulis hingga sanksi administrasi Rp 100 ribu," kata dia.
Baca Juga: Perhatian! Ada Jam Malam di Kota Surabaya saat Malam Tahun Baru
Baca Juga: PKL Bisa Buka Hingga Tengah Malam, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Iri