Selain Penipuan, Akumobil Diduga Lakukan Pencucian Uang Konsumen

Pengacara Akumobil sempat bingung dengan kasus ini

Bandung, IDN Times - Dugaan kasus penipuan dari PT. Aku Digital Indonesia (Akumobil) masih terus didalami Polrestabes Bandung. Konon pihak polisi akan mendalami kasus tersebut sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Rifai mengatakan, penyidik saat ini,baru menetapkan seorang tersangka berinisial BJ. Ia merupakan Direktur Utama dari PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil.

BJ pun saat ini sudah diamankan pihak kepolisian guna mencari fakta dari dugaan penipuan ratusan konsumen Akumobil tersebut.

"Satu orang tersangka atas nama BJ sudah diamankan. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan lagi kemungkinan tersangka lainnya akan ada," ujar Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (9/11).

1. Polisi menduga Akumobil lakukan TPPU

Selain Penipuan, Akumobil Diduga Lakukan Pencucian Uang Konsumensenayanpost.com

Selain dugaan penipuan, Rifai menjelaskan, BJ saat ini sudah dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan juga penggelapan. Berdasarkan pendalaman kasus, BJ konon membelanjakan juga dana dari para konsumen Akumobil. Menurut Rifai, tidak menuntut kemungkinan penyidik menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selain duggan penipuan uang, kami akan gelar perkara dan mungkin dinaikkan ke TPPU. Langkah tersebut akan kami coba lakukan," katanya.

2. Tidak ada suntikan dana dari investor untuk Akumobil

Selain Penipuan, Akumobil Diduga Lakukan Pencucian Uang KonsumenDok.IDN Times/Istimewa

Rifai menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ke belakang, Akumobil ternyata tidak memiliki investor. Semua dana yang masuk sebagai modal kerja mereka murni bersumber dari konsumennya.

"Hasil penyidikan membuktikan, dana investor yang masuk itu tidak ada. Jadi murni semua dana konsumen yang digunakan," kata dia.

Tersangka BJ, dikatakan Rifai, hanya mengiming-imingi para konsumen dengan mobil bekas sampai baru seharga Rp 50 juta. Sedangkan ketika konsumen sudah mengirim duitnya, mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Para konsumen hanya diberikan kuitansi serta bukti penerimaan mobil.

Sedangkan ketika konsumen hendak meminta refund atau pengembalian uang, BJ tidak mengabulinya. Ia hanya beranji untuk mengembalikkan uang tersebut tanpa berupaya untuk menepatinya.

"Saudara BJ ini awalnya mengatakan bersedia untuk mengembalikan. Tapi semua masih angan-angan, belum dilakukan," jelas Rifai.

3. Pengacara juga bingung bagaimana BJ menjual mobil murah

Selain Penipuan, Akumobil Diduga Lakukan Pencucian Uang KonsumenDok.IDN Times/Istimewa

Pengacara BJ, Maryani Wiwik turut bingung dengan ulah kliennya. Wiwik mengaku masih meraba-raba seperti apa kasus yang sebenarnya dihadapi oleh BJ. Salah satu pertanyaan besar yang masih belum ia pahami, ialah cara kliennya bisa menjual mobil dengan harga jauh di bawah pasaran.

"Saya belum tahu, kalau saya lihat sih ini segi marketing saja. Apakah ada investor atau apa kami belum tahu. Akumobil punya inovasi mau bikin unicorn, tapi bagi saya itu tidak masuk," kata Wiwik saat dihubungi.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya