Rumah Pendiri Masjid Salman ITB Akan Dibongkar karena Sengketa

Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung

Bandung, IDN Times - Rumah pendiri Majid Salman ITB, Ir. Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung nomor 10 RT 004/RW002, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pindah kepemilikan. Proses pemindahan ini diduga dilakukan dengan tidak sesuai aturan.

Abdul Khalid dan Muammar Azka, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man mengatakan, kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan dengan pihak pelelangan, PT. Indosurya Inti Finance.

Perusahaan itu dinilai telah melaksanakan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.

1. Gugatan ditolak oleh hakim PN Bandung

Rumah Pendiri Masjid Salman ITB Akan Dibongkar karena SengketaIDN Times/Kemenpar

Atas hal itu, kemudian Abdul Khalid melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun sayang, sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.

"Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum. Jadi tidak sampai di sini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami," ujar Abdul, Kamis (21/10/2021).

2. Pemberian kredit juga tidak sesuai aturan

Rumah Pendiri Masjid Salman ITB Akan Dibongkar karena SengketaPinterest

Abdul menjelaskan, dalam surat gugatan, kliennya merasa bahwa kepemilikan tanah beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum, sehingga sertifikat balik nama tidak punya kekuatan hukum.

"Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan itu karena ada keanehan dalam pelaksana pemberian kredit dari Rp9 miliar, yang diterima hanya Rp6 miliar, dipotong 3 miliar. Itu kan praktik tidak lazim," ungkapnya.

3. Pengiriman hasil lelang tidak sesuai kesepakatan

Rumah Pendiri Masjid Salman ITB Akan Dibongkar karena Sengketa(Ilustrasi gedung ITB) www.itb.ac.id

Kejanggalan lainnya yaitu soal transfer dana yang dilakukan bukan atas nama PT. Indosurya Inti Finance, melainkan oleh PT. Bangun Proferindo. Padahal, Abdul mengatakan, kliennya berhubungan dengan PT. Indosurya Inti Finance.

Kemudian, Abdul juga menggugat PT. Indosuryo melakukan ekseskusi dengan kondisi perjanjian pokok telah berakhir. Menurutnya, seharusnya hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis.

"Berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp25 miliar, ternyata di lelang dan dibeli tergugat tiga Rp10 miliar Rp600 juta,. Itu sangat merugikan klien kami," kata dia.

Untuk diketahui, Achmad Noe'man dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang memfokuskan hidupnya untuk membangun masjid. Achmad juga dikenal sebagai Arsitek Seribu Masjid dan Maestro Arsitektur Masjid Indonesia.

Adapun karyanya yang paling fenomenal yaitu pendiri Masjid Salman ITB.

Baca Juga: Lulus ITB di Usia 18 Tahun, Musa Izzanardi: Orang ITB Memang Aneh-Aneh

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Perusahan Besar Mulai Cari Pekerja di Jobfair ITB 2021 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya