Polisi Didorong Beri Sanksi Pelaku Bullying Setubuhi Kucing Tasik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong kepolisian agar bisa memberikan sanksi pada pelaku kasus bullying setubuhi kucing Tasikmalaya yang mengakibatkan korban depresi dan meninggal dunia.
Kepala Komnas PA Jabar, Diah Puspitasari Momon mengatakan, penanganan kasus ini tentunya membuat kepolisian harus berhati-hati. Sebab, tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku ini rata-rata berusia 11 tahun.
"Yang tadinya polisi juga masih agak ragu (dalam melakukan penindakan) tapi tetap kita dorong dan tetap harus tersangkakan. Apalagi ini sudah viral juga," ujar Diah, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
1. Tiga orang ditersangkan bisa jadi hanya untuk efek jera
Menurutnya, polisi tetap harus tegas dan memberikan sanksi pada pelaku bullying itu. Alasannya agar memberikan efek jera dan kasus ini sebagai contoh agar tidak ada kasus bullying lainnya pada anak-anak.
"Jadi ditersangkakan itu bukan maksud untuk apa-apa, supaya ada efek jera kepada para pelaku ini. Bahkan untuk yang lain juga ini bisa dijadikan contoh bahwa mereka tidak bisa sembarangan mem-bully teman-temannya," ungkapanya.
2. Ridwan Kamil dorong pelaku diberikan sanksi
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil. Menurutnya, aparat penegak hukum sebaiknya memberikan sanksi yang seadil-adilnya pada para pelaku.
"Salah satu contoh kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya, tetap harus ada efek jera walaupun dia (para pelaku) anak-anak," ujar Emil, Jumat (28/7/2022).
3. Guru harus berperan lawan bullying di sekolah
Selain itu, Emil menambahkan, dari kasus ini orangtua dan guru di sekolah dapat memberikan pengawasan ekstra kepada anaknya. Sebab, orang tua harus bisa menjadi guru saat siswa-siswi berada di rumah.
"Jadi jangan hanya urusin pelajaran, pas istirahat jam-jam kritisnya bully itu harus turun melihat mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif, pulang sekolah diamati sampai radius tertentu. Begitu itu arahan saya," katanya.
4. Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka. Adapun para tersangka merupakan bocah di bawah umur.
"Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu," ujar Ibrahim, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Ibrahim menambahkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan petugas kepolisian gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
"Dalam penangana kasus ini, polisi turut melibatkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas," kata dia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pelaku Bullying Tasikmalaya Dikenai Sanksi
Baca Juga: DPRD Jabar Minta Sekolah Bantu Tangani Bullying Bocah Tasikmalaya