Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASAD

Berkas awal kasus ini berasal dari Polda Metro Jaya

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menerima berkas baru dugaan ujaran kebencian oleh penceramah kondang Bahar bin Smith. Berkas baru ini merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya.

Adapun berkas ujaran kebencian itu diduga berkaitan dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jendral Dudung Abdurachman. Namun, Polda Jabar tidak menjelaskan secara rinci bagaimana ujaran kebencian yang telah dilakukan Bahar bin Smith.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).

1. Barang bukti sudah diterima Polda Jabar

Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASADIDN Times/Galih Persiana

Pelimpahan ini diberikan pada Polda Jabar mengingat tempat kejadian perkara terletak di wilayah Polda Jabar. Ibrahim bilang, berkas perkara itu akan ditangani secara profesional dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

"Ada barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, kemudian BAP lima orang ahli. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses berikutnya," kata dia.

2. Pengacara sebut status tersangka Bahar bin Smith tidak tepat

Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASADBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, penceramah kontroversial Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus informasi bohong atau hoaks oleh penyidik dari Polda Jabar. Bahkan dalam penetapan ini Bahar langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2021).

Namun, penetapan ini disebut cacat hukum. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, alasan kepolisian menahan Bahar tidak tepat, di mana mereka beralasan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Yang ada Bahar ini merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif Bahar, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan.

3. Proses dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith sangat cepat

Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASADBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Ichwan menyebut bahwa proses hukum yang dialami kliennye juga terbilang super kilat: hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan. Hal ini mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum (eguality before the lau).

"Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun tahun) belum tersentuh hukum," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Baca Juga: Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dipolisikan Terkait SARA

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya