Polda Jabar Dalami Keterlibatan KAMI dalam Demo Omnibus Law di Bandung

Polda Jabar masih enggan berkomentar banyak!

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat dalami keterlibatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan kepada anggota kepolisian pasca demo Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, dengan keterlibatan anggota KAMI saat ini masih dalam pendalaman oleh anggota Polda Jabar. Ia mengaku belum bisa menjelaskan banyak perihal itu.

"Nah, mengenai keterlibatannya ini lagi didalami sama penyidik Krimum Polda Jabar, ini keterlibatannya lagi didalami," ujar Erdi melalui sambungan telepon, Selasa (13/10).

1. Polda Jabar masih mendalami keterlibatan KAMI

Polda Jabar Dalami Keterlibatan KAMI dalam Demo Omnibus Law di Bandung

Erdi menuturkan, saat itu massa aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Ciptaker banyak yang diamankan Polisi, adapun penyekapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung. Selain penyekapan, ia mengaku anggota polisi juga dianiaya.

"Keterlibatannya masih didalami, cuma pada saat itu ya jumlah besar para pendemo ada di situ gitu," ungkapnya.

2. Polda Jabar tetapkan tujuh orang tersangka pasca demo ricuh Bandung

Polda Jabar Dalami Keterlibatan KAMI dalam Demo Omnibus Law di BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, Polda Jabar tetapkan tujuh orang tersangka dari unjuk rasa anarkis Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) selam tiga hari kemarin. Tujuh orang ini ada yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan pada personel Polda Jabar.

Erdi mengatakan, ketujuh orang itu kini sudah ada di ruang tahanan Polda Jabar dan Polres Karawang. Semuanya ditangkap pasca aksi unjuk rasa yang di gelar di DPRD Jabar dari Selasa sampai Kamis (7/10/2020).

3. Tersangka aniaya dan sekap kepolisian

Polda Jabar Dalami Keterlibatan KAMI dalam Demo Omnibus Law di BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menuturkan, tujuh orang yang sudah diamankan ini ada beberapa yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, polisi juga hanya melakukan penahanan pada beberapa orang tersangka yang memenuhi unsur hukum.

Ia menyebut, beberapa aksi penyekapan yang dilakukan oleh para tersangka, terjadi pada hari terakhir unjuk rasa, di mana para tersangka melakukan penyekapan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Mulanya, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis. Lalu, dilakukan pengembangan dan ditetapkan tujuh tersangka.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," katanya.

4. Penyekapan dilakukan di salah seorang warga di belakang Gedung Sate

Polda Jabar Dalami Keterlibatan KAMI dalam Demo Omnibus Law di BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Untuk diketahui, aksi penyekapan dan penganiayaan dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung. Seorang pemilik rumah yakni Fadly mengatakan, kejadian ini berawal dari relawan medis yang hendak meminjam halaman dan garasi rumah sebagai tempat merawat para pendemo.

Berdasarkan keterangan beberapa relawan, ada salah satu relawan ini yang disebut anggota KAMI. Adapun ia juga membantah bahwa kediamannya tempat posko KAMI Jabar.

"Saya ngobrol juga, tanya dia (relawan) aktif di mana? Aktifnya di KAMI. Beberapa relawan lah. Mereka itu sebenarnya lebih aktif di pengajian, cuman yang mengkoordinirnya itu orang-orang KAMI. Saya tau itu pas udah kejadian, pas ada di Polda," jelasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya