Peras 17 Puskesmas di Bekasi, Pegawai BPK Disidangkan di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial APS yang diduga memeras satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berkas dari terdakwa APS kini sudah dilimpahkan dari Kejati Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, berkas dari kasus ini sudah siap disidangkan.
"Persidangan di PN Bandung, berkas tersangka APS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI perwakilan Jabar telah diterima JPU," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, Selasa (12/7/2022).
1. Sejumlah barang bukti sudah diterima JPU
Adapun sederet barang bukti yg diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum antara lain: satu buah tas hitam berisi pecahan uang Rp100.000 dan Rp50.000 berjumlah Rp351.900.000, tiga unit ponsel dan satu flashdisk warna hitam merk Sandisk berisi video penyerahan uang.
"Bahwa tersangka APS disangka melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Sutan.
2. Tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung
Tersangka saat ini sudah menjalani masa penahanan sementara, hingga nantinya persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebon Waru Kota Bandung.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," kata dia.
3. Kejati Jabar tetapkan APS jadi tersangka
Untuk diketahui, sebelumnya Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat berinisial APS ditangkap di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.
"Kami mengamankan dan menggeledah kemudian mendapati uang sebanyak Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Asep, Rabu (31/3/2022) malam.
Selain menemukan barang bukti uang, Asep menjelaskan, BPK diketahui melakukan pemerasan. Hal ini mereka lakukan pada RSUD di Bekasi hingga puskesmas. Adapun dalih pemerasan dilakukan dengan modus pemeriksaan keuangan.
"Tersangka menyampaikan ada temuan dan kemudian ada negosiasi. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," ungkapnya.
Baca Juga: Anggota dan Ade Yasin Kena OTT KPK, BPK BPK Jabar Ogah Komentar
Baca Juga: BPK Temukan Kunker Fiktif DPRD Kota Serang ke Wilayah Jabar