Pemkot Bandung Wajibkan Murid Pakai Masker di Sekolah

KBM ada di ruangan sehingga wajib pakai masker

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung meminta para guru dan murid tetap mengenakan masker saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Sikap itu dikeluarkan menyusul keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mencabut kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, proses belajar mengajar dilakukan di dalam ruangan sehingga tetap harus pakai masker.

"Saya kira KBM ada di ruangan wajib. Sedangkan apabila di luar ruangan bersifat melihat situasi, namun yang perlu diperhatikan kondisi kesehatan siswa dan guru," ujarnya, Hikmat, Kamis (19/5/2022).

1. Aturan dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi

Pemkot Bandung Wajibkan Murid Pakai Masker di SekolahJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Semua kebijakan pemerintah akan diterapkan dengan baik. Hikmat bilang, guru dan murid juga harus menerapkan aturan itu, dan harus memperhatikan juga protokol kesehatan yang sebelumnya sudah diterapkan dengan baik.

"Penggunaan masker di sekolah apa yang menjadi kebijakan presiden kita laksanakan saja. Pusat kita ikuti," ungkapnya.

2. Aturan belajar mengajar masih sesuai PPKM level 2

Pemkot Bandung Wajibkan Murid Pakai Masker di SekolahIlustrasi belajar di rumah (IDN Times/Rochmanudin)

Hikmat menambahkan, Pemkot Bandung saat ini masih menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sehingga, proses belajar mengajar masih dilaksanakan secara hybrid yaitu luring dan daring.

"PTM saat ini masih level 2 artinya kebijakan itu masih bisa dilakukan dengan dua opsi mix luring dan daring. Nah tetapi dengan memperhatikan aspek kehati-hatian, kita tetap akan mempelajari sampai tuntas," jelasnya.

3. Orangtua masih dibolehkan meminta anaknya belajar secara luring

Pemkot Bandung Wajibkan Murid Pakai Masker di SekolahIlustrasi belajar daring dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Disdik Bandung memastikan izin proses belajar mengajar juga masih diserahkan pada orangtua. Dia mengatakan, siswa dapat belajar di sekolah jika diizinkan oleh orangtua. Sebaliknya, jika tidak diizinkan, maka siswa bisa belajar melalui daring.

"Jadi saat ini diberlakukan masih ada yang belajar di rumah, ada juga yang luring, karena kita level 2 dan orangtua di level dua masih bisa memberikan izin atau tidak," katanya.

4. Disdik pastikan PPDB masih online

Pemkot Bandung Wajibkan Murid Pakai Masker di Sekolah(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kemudian, soal Pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022-2023, Disdik Bandung memastikan sudah dimulai. Adapun pendaftaran sendiri dilaksanakan masih secara online dengan dibantu wali kelas di sekolah.

"Sistem tahun ini mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sistem PPDB keseluruhan dilaksanakan secara daring, dan itu mengacu tahun lalu sangat efektif. Tidak ada kerumunan, karena dibantu wali kelas nanti orangtua cukup mengisi aplikasi, memvalidasi, setelah itu melakukan pendaftaran," kata dia.

Baca Juga: Siswa Lihat Gurunya Meninggal Ditusuk di Sekolah, Disdik Bandung Siapkan Trauma Healing

Baca Juga: Sidak Bupati Bandung, 60 Persen ASN Disdik Kepergok Bolos

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya