Pelaku Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Layangkan Praperadilan

Pengacara yakin Pegi tidak bersalah

Bandung, IDN Times - Sebanyak 22 orang kuasa hukum dari Pegi Setiawan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).

Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Jabar kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

"Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan.

1. Polisi tidak memiliki alat bukti yang kuat

Pelaku Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Layangkan PraperadilanSosmed X @tinusflip

Muchtar mengatakan, penetapan status tersangka Pegi sejak awal tanpa dasar yang jelas. Seperti saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh kepolisian ternyata tidak didapati bukti yang kuat.

"Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkapnya.

2. Dari tahun 2016 Pegi tidak pernah dipanggil polisi

Pelaku Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Layangkan Praperadilanviva bandung

Sejak tahun 2016, kata Muchtar, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan.

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," kata dia.

3. Penangguhan penahanan juga harus dilakukan

Pelaku Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Layangkan PraperadilanCnnindonesia.com

Muchtar menyebut jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.

Namun, ia mengatakan kliennya yang sudah habis masa penahanan diperpanjang. Dengan begitu, ia mempertanyakan sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas.

"Kami mengimbau Polda Kabar kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Segera Serahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejati Pekan Depan

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Psikologi Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya