Kejati Jabar Belum Limpahkan Berkas Bahar bin Smith ke PN Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kejati Jabar, hingga saat ini masih mempersiapkan berkas agar perkara itu dapat disidangkan ke PN Bandung.
"Mohon waktu yah, persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik baiknya," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar melalui pesan WhatsApp, Senin (21/3/2022).
1. Berkas tidak lama lagi akan dilimpahkan ke PN Bandung
Dodi mengatakan, berkas dari kasus ini terus dipantau dan dilengkapi oleh Kejati Jabar. Adapun untuk waktu pelimpahan, menurutnya kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Kasus ini tidak lama lagi akan kami limpahkan," ucapnya.
2. Kasus ini akan disidangkan di PN Bandung
Sebelumnya, Dodi bilang, kasus yang menjerat pendakwah kondang asal Bogor ini masih belum lengkap, jaksa masih menyiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk kasus (Habib Bahar bin Smith) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
3. Sebelumnya Kejati Jabar sebut berkas masih berprogres
Disinggung soal kapan perkiraan berkas bisa dilimpahkan ke PN Bandung, Dodi bilang bahwa hal itu masih belum diketahui. Namun, Ia memastikan Kejati Jabar saat ini terus progres agar berkas cepat dilimpahkan.
"Berkas masih proses pelimpahan jadi belum dilimpahkan ke PN Bandung, masih proses," ucapnya.
4. Pengunggah video juga ditetapkan tersangka
Untuk diketahui, Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Kemudian, Polda Jabar juga menetapkan tersangka pengunggah video ceramah Bahar, Tatang Rustandi.
Adapun Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Baca Juga: Polda Jabar Tolak Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian