Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun Penjara

Ketiganya dinilai terbukti menyebarkan berita bohong

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa dalam kasus berita bohong dan membuat onar untuk menerima hukuman penjara selama empat tahun. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020).

Dalam amar tuntutan, para terdakwa dinilai telah menyiarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat. Selain itu tiga terdakwa tersebut juga dinilai melakukan perbuatan onar.

Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni, Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal Sunda Empire.

1. Kejati Jabar menilai ketiganya sudah membuat resah masyarakat

Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja mengatakan, tiga terdakwa tersebut meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Di mana menurutnya, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat dalam hal ini Sunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujar Suharja.

Baca Juga: Pengacara Sebut Petinggi Sunda Empire Seharusnya Tidak Dipidanakan

2. Jaksa juga menilai para terdakwa mengotori dan mengusik masyarakat Sunda

Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Ia menuturkan, semua narasi tentang Kekaisaran Sunda Empire yang digaungkan oleh tiga tersangka tersebut merupakan kabar bohong dan tidak teruji keasliannya atau tidak terbukti secara fakta.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tuturnya.

Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat Keonaran

3. Sebelumnya polisi mengancam 10 tahun penjara

Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun Penjara(Persidangan petinggi Sunda Empire yang beragenda pembacaan dakwaan) IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk diketahui, Kekaisaran Sunda Empire runtuh ditangan Polda Jabar setelah ketiga petinggi ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berita bohong atau hoaks. Tiga petinggi Sunda Empire yakni, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana langsung diamankan.

Sebelumnya polisi menyangkakan ketiganya dengan hukuman berdasarkan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

4. Tiga terdakwa sempat membuat hakim bingung

Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun PenjaraDua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selama persidangan, tiga orang terdakwa tersebut sempat membuat Hakim PN Bandung kebingungan. Selama menjalani sidang, ketiganya kerap melontarkan pernyataan yang membuat hakim kebingungan.

Salah seorang dari tiga terdakwa tersebut juga sempat menyatakan bahwa saat ini ada anak kandungnya di Malaysia yang hilang dan setelah ditemukan ternyata menggunakan paspor Sunda Empire.

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Hubungan Ormas Tunggal Rahayu dan Sunda Empire

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Sunda Empire Buka Bagian Sejarah Indonesia dan Dunia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya