Jabar Masuk Tiga Besar Aduan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mencatat, Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk wilayah tiga besar dengan aduan penyelenggaraan kode etik penyelenggaraan pemilu terbanyak.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, laporan yang masuk ke DKPP ini lebih pada teknis penyelenggaraan. Tidak hanya Jabar, beberapa daerah lain juga ditemukan aduan serupa ke DKPP.
"Data sementara, karena aduan di DKPP itu sifatnya dinamis, dari data Juni 2022 hingga 8 Mei 2023, pengaduan yang masuk itu ada 302 aduan. Sumut ada 54 aduan, Jabar 28 dan Aceh 24 aduan," ujar Dewa, Dewa dalam acara "Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media", di Kota Bandung, Senin (16/5/2023) malam.
1. Aduan yang masuk kebanyakan soal rekrutmen
Dewa menjelaskan, dari ratusan aduan yang masuk terbagi dalam dua kategori, yakni terkait tahapan dan non-tahapan. Untuk tahapan, salah satu contohnya terkait dengan verifikasi parpol. Untuk non-tahapan yaitu perilaku penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik pedoman perilaku dan sumpah penyelenggara.
"Kebanyakan dari aduan yang masuk adalah soal rekrutmen, terutama terkait badan penyelenggara ad-hoc baik itu PPK, PPS, atau rekrutmen panwaslu kecamatan dan pengawas di desa atau kelurahan," ungkapnya.
2. DKPP tangani kasus di Majalengka
DKPP juga saat ini menangani dua perkara pelanggaran kode etik di Jabar untuk wilayah Majalengka yang kini sedang disidangkan oleh DKPP. Sehingga, peran DKPP saat ini jelas untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Ada dua perkara menyangkut KPU Majalengka. Ini terkait dugaan pelanggatan rekrutmen badan penyelanggara ad-hoc atau PPS. Sidangnya masih berjalan," katanya.
3. Ada sanksi tegas pelanggaran kode etik
Selama sidang ini, jika nantinya terbukti ada pelanggaran rekrutmen PPS maka DKPP akan memberikan sanksi sesuai yang diatur undang-undang. Adapun jenis sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, peringatan keras, hingga peringatan keras terakhir.
Kemudian, lanjut Dewa, ada juga sanksi diberhentikan sementara dan sanksi diberhentikan dari jabatannya. "Misalkan diberhentikan dari jabatan ketua tapi tetap jadi anggota," ujarnya.
Terakhir, sanksi terberat yang dijatuhkan oleh DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah diberhentikan tetap atau diberhentikan sebagai anggota.
"Kalau ini yang bersangkutan tidak lagi sebagai penyelenggara, artinya total diberhentikan," kata dia.
Baca Juga: Ketua KPU Dapat Peringatan DKPP, DPR: Tunjukkan Intregitas!
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU, Buntut Wanita Emas