Gubernur Jabar Ridwan Kamil Larang Perdagangan Thrifting!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil melarang perdagangan thrifting atau baju bekas import di wilayah Jabar. Larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kementerian Perdagangan.
Pemerintah pusat sendiri menilai perdagangan thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," ujar Emil saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Selasa (21/3/2023).
1. Ridwan Kamil nilai alasan larangan sudah tempat
Orang nomor satu di Jabar ini merasa sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Kementerian Perdagangan dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM.
"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
2. Pedagang thrifting merasa omzet mulai menurun
Terpisah, Salah satu pedagang di Pasar Cimol, Gedebage, Rian Priatna mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor. Akibatnya, penjualan barang jadi sepi dan membuat omzet menurun.
"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemik) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian.
Larangan menjual pakaian bekas impor sangat berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup.
"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.
3. Pemerintah pusat melarang ekspor baju bekas
Sebagaimana diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga, harus dilindungi dari serbuan pakaian, alas kaki, serta tas bekas impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," kata Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Jual Baju Impor Bekas Dilarang, Bisa Menambah Pengangguran
Baca Juga: 3 Kementerian Akan Bikin Aturan Larangan Import Thrifting