Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Disinyalir Nikmati Uang Suap RTH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, disinyalir ikut menikmati uang korupsi dari kasus suap RTH Bandung dengan terdakwa Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang merugikan uang negara hingga Rp69 miliar lebih.
Dugaan keterlibatan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada ini disebutkan dalam dakwaan ketiga terdakwa. Dada diduga turut memuluskan langkah suap miliaran rupiah dari satu orang pejabatnya dan dua orang dari anggota DPRD Bandung.
1. Terdakwa Herry melaporkan pencarian cek pada Dada Rosada melalui BBM
Dalam dakwaan mantan kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, Jaksa Penuntut Chaerudin menerangkan, bahwa sekitar akhir tahun 2012 bertempat di Kantor DPKAD Pemerintah Kota Bandung, terdakwa Herry menerima selembar cek tunai Bank BRI senilai Rp2 miliar Dadang Suganda terkait dengan pengadaan tanah untuk RTH Bandung.
Adapun Dadang Suganda adalah makelar yang mengerjakan beberapa proyek RTH tersebut dan Dadang juga mendapat bagian uang Rp19,1 miliar.
"Cek diberikan kepada Dada Rosada selaku Walikota Bandung. Setelah terdakwa menerima selembar cek tersebut kemudian Terdakwa melaporkan pada Dada Rosada melalui BBM," ujar Chaerudin.
2. Terdakwa Herry menemui Dada Rosada di kediaman pribadinya
Tidak hanya melaporkan melalui BBM, terdakwa Herry juga menemui langsung Dada Rosada di kediaman pribadinya. Dalam pertemuan tersebut, Dada meminta Herry menyerahkan cek tersebut pada Winarno Djati yang merupakan pengacaranya dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos).
"Terdakwa Herry menemui langsung di rumah pribadi Dada Rosada di Tirta Sari Kota Bandung. Selanjutnya Dada Rosada memerintahkan kepada Terdakwa agar selembar cek tersebut diberikan kepada Winarno Djati (Pengacara perkara Bansos) untuk
digunakan sebagai pengembalian kerugian negara," jelasnya.
3. Uang dicairkan untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus Bansos Dada Rosada
Setelah itu, Herry menyerahkan cek tersebut pada adik iparnya Edi Sacheful untuk mencairkan uangnya dan ia juga menugaskan Edi, setelah pencairan cek, uang tersebut langsung diberikan pada Winarno Djati.
"Terdakwa memerintahkan Edi Sacheful untuk mencairkan cek tersebut. Setelah cek tersebut dicairkan ke dalam uang tunai sebesar Rp2 miliar kemudian terdakwa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Winarno Djati," tuturnya.
4. Terdakwa Herry diancam melanggar Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sebagian diketahui, Dalam kasus ini, Jaksa KPK memisahkan dua berkas. Berkas pertama Herry Nurhayat dan berkas kedua Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet. Dalam berkas Herry Nurhayat, ia diancam pidana sesuai dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Faktor Ekonomi Paksa Pemkot Bandung Buka Mal Meski Masih Zona Kuning
Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi
Baca Juga: Pemkot Belum Izinkan Bandung Zoo dan Kolam Renang Buka untuk Umum