DLH Jabar Colek Kepala Daerah Bandung, Disebut Tak Bisa Pilah Sampah

Kepala daerah Bandung Raya harus tanggap di kondisi darurat

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas menyindir kepala daerah di Bandung Raya, karena tidak siap menangani sampah dalam masa status darurat akibat terbakarnya TPA Sarimukti.

Menurutnya, kepala daerah di Bandung Raya saat ini terlihat seperti kebingungan. Padahal dalam masa darurat sampah, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan banyak imbauan dan langkah yang harus dilakukan.

"Itu kalau saya bilang kok kaya yang tidak siap dengan bencana ini, karena ini mestinya tata kelola itu harus sudah bagus. Sejauh ini saya lihat itu kesiapannya kayak orang bingung," ujar Prima, Sabtu (9/9/2023).

1. Masa darurat harus jadi momentum kurangi sampah

DLH Jabar Colek Kepala Daerah Bandung, Disebut Tak Bisa Pilah SampahIDN Times/Galih Persiana

Meski begitu, Prima memastikan, status darurat sampah di Bandung Raya mestinya menjadi momentum masyarakat untuk bisa menyelesaikan sampah dari rumah. Sehingga sampah yang masuk TPA Sarimukti semakin bisa berkurang.

"Tapi ini momentum terbaik semua orang menjadi telah menyadari. Dengan kondisi ini mudah-mudahan terwujud pengurangannya di hulu," katanya.

2. Status darurat bisa dicabut dan diperpanjang

DLH Jabar Colek Kepala Daerah Bandung, Disebut Tak Bisa Pilah SampahKebakaran di TPA Sarimukti. Dokumen Diskar Kota Bandung

Status Bandung Raya Darurat Sampah sendiri keluar berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor: 658/Kep.579-DLH/2023. Keputusan ini berlaku dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Prima menambahkan, status ini masih belum diketahui apakah akan diperpanjang atau dicabut.

"Kita lihat lagi tingkat kedaruratannya seperti apa, toh dengan kondisi kemarin kami sudah berupaya membuka lahan sementara untuk TPA Sarimukti," ungkapnya.

3. Pemprov minta Bandung Raya kelola sampah sendiri

DLH Jabar Colek Kepala Daerah Bandung, Disebut Tak Bisa Pilah SampahKebakaran di TPA Sarimukti. Dokumen Diskar Kota Bandung

Dalam kepgub darurat sampah ada beberapa peraturan yang harus dijalankan oleh wilayah Bandung Raya. Salah satunya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara mandiri; tidak lagi tergantung untuk membuang sampah di TPA Sarimukti.

Meski begitu, saat ini Pemprov Jabar sudah membuka TPA darurat yang bisa menampung kembali sampah dari Bandung Raya. Hanya saja, tonase pembuangan sampah masih dibatasi, tidak bisa 100 persen.

Baca Juga: Gas Metana Persulit Pemadaman Api di TPA Sarimukti

Baca Juga: TPA Sarimukti Kebakaran, Butuh Solusi Permanen Penanggulangan Sampah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya