Dishub Kota Bandung Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalan Umum

Baiknya sekuter listrik digunakan di jalan perumahan

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishu) Kota Bandung, angkat bicara soal bocah bonceng tiga (Boti) yang melaju mengendarai satu unik Grabwheels melaju di flyover Jalan Pasteur (Pasopati) Senin (2/12).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dalam aturan penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan untuk di jalan perumahan.

"Kalau skuter elektrik atau otoped itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman. Namun itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/12).

Baca Juga: Grab Investigasi Soal Bocah Kendarai Grabwheels di Flyover Pasupati

1. Belum ada regulasi khusus usia pengendara sekuter listrik

Dishub Kota Bandung Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalan Umum(Tangkapan layar Twitter PRFM) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Asep menjelaskan, sebelum ada kejadian tersebut dan sesudah ada kejadian tersebut, saat ini untuk batasan usia pengguna skuter listrik belum ada regulasinya. Meski begitu, Asep menginginkan, masyarakat yang ingin menggunakan skuter listrik tersebut harus bijak dalam mengoperasionalkannya.

"Sampai saat ini tidak ada batasan umur, tapi penggunaanya harus bijak dan cerdas jadi tidak boleh di jalan raya. Karena akan terjadi kecelakaan kita hindari itu," ungkapnya.

Baca Juga: Di Bandung, Bocah Bonceng Tiga Naik Grabwheels Ngebut di Flyover

3. Dishub dan Satlantas Polrestabes Bandung akan terus berkoordinasi

Dishub Kota Bandung Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalan UmumOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Asep menambahkan, sejauh ini pihak Dishub akan terus berkordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung untuk melakukan edukasi terhadap perusahaan penyewaan skuter listrik, yang dimana sampai saat ini baru dimiliki oleh Grab Indonesia.

"Saya sudah mendata otoped Grab. Spot-spotnya saya sudah punya data, kita koordinasi Satlantas untuk berikan edukasi kepada pemilik otoped yang akan disewakan. Jadi jangan sampai sembarangan di berikan dan harus di pemukiman," katanya.

4. Grab Indonesia mengaku akan investigasi kejadian tersebut

Dishub Kota Bandung Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalan UmumOtopet Listrik Grabwheels, Kebayoran Baru, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menanggapi kejadian tiga anak kecil mengendarai satu unit Grabwheels di flyover Jalan Pasteur (Pasopati), Senin (2/12).

Menurutnya, Grab Indonesia akan lakukan investigasi tentang kejadian tiga anak kecil yang melaju menggunakan satu unit Grabwheels di jembatan layang Pasupati (Pasteur).

"Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait soal kejadian tersebut," ujar Tri berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (3/12).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya