BNN Jabar Amankan 39,633 Kilogram Ganja yang Disamarkan Dalam Kopi

Sedikitnya ada tiga orang ditetapkan menjadi tersangka

Bandung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) mengamankan tiga orang tersaka pembawa 39,633 kilogram ganja. Tiga orang itu diamankan ketika hendak mengedarkan ganja dari Bekasi ke Subang.

Kepala BNNP Jabar, Bigjen M. Arief Ramdhani mengatakan, tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial AJ, RE dan BS.

"Tersangka membawa narkotika jenis ganja yang disamarkan dengan kopi menggunakan kendaraan roda empat untuk diedarkan di wilayah Bekasi - Subang Jabar dan sekitarnya," ujar Arief, Kamis (16/6/2022).

1. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat

BNN Jabar Amankan 39,633 Kilogram Ganja yang Disamarkan Dalam KopiBarang bukti ganja (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Arief menjelaskan, penangkapan ini bermula dari Bidang Pemberantasan BNNP Jabar yang menerima informasi dari masyarakat pada 30 Mei 2022 sekira pukul 14.45 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di wilayah kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, kata dia, tim pemberantasan BNNP Jabar bergerak ke lokasi dan melakukan profilling, sebelum mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di rest area km 19 A tol Cikampek-Bekasi Barat.

"Dan pada tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 04.15 WIB tim berhasil mengamankan tersangka ketika sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak 39,633 Kilogram (bruto)," ungkapanya.

2. Barang bukti sudah diamankan dan dimusnahkan

BNN Jabar Amankan 39,633 Kilogram Ganja yang Disamarkan Dalam KopiIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arif menambahkan, jika dikonversia, BNNP Jabar telah menyelamatkan 78.000 jiwa warga dari kejahatan dan kerusakan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurut dia, barang bukti juga sudah dimusnahkan.

"Barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total bruto 39,633 kilogram ini telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 193 gram, sehingga barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini berjumlah 39.440 gram," katanya.

3. Tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup

BNN Jabar Amankan 39,633 Kilogram Ganja yang Disamarkan Dalam KopiIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penangkapan ini dilakukan tidak hanya oleh BNN. Arif mengatakan, ada beberapa instansi lain yang terlibat seperti dari Satuan Reserse Narkoba Polda Jabar, dan beberapa instansi terkait lainnya.

"Terhadap tersangka AJ, RE dan BS tersebut kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Acaman Hukuman 20 tahun kurungan penjara sampai seumur hidup," kata dia.

Baca Juga: Konsumsi Sabu, Gary Iskak Jalani Rehabiltasi di BNNP Jabar

Baca Juga: BNNP dan Kwarda DIY Bentuk Sukarelawan Pramuka Anti Narkoba

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya