Seorang Pemuda Dijerat Hukum, Usai Bikin Laporan Palsu Korban Begal

Faktanya motor digadaikan, karena utang bekas kalah judi

Kabupaten Bandung, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AFT (21) warga Kampung Tanjunglaya, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, harus rela berurusan dengan proses hukum. Pelaku dijadikan tersangka usai membuat laporan palsu yang mengaku jadi korban begal dan motor miliknya pun telah digondol pelaku pembegalan, pada Kamis (02/6/2022).

Padahal faktanya ia dengan sengaja telah melakukan rekasayasa seolah jadi korban begal dan menggadaikan motornya untuk membayar utang bekas kalah judi oline demi mengelabui orang tuanya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, AFT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan hukuman pidana pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan jadi tersangka. Terkait perkara awal laporan begal sudah kita terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), dihentikan batal demi hukum. Perkara yang bersangkutan telah melakukan laporan palsu kini dikenakan pidana pasal 220 KUHP, dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan," ujar Kusworo saat ditemui IDN Times di Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (06/6/2022).

1. Laporan palsu peristiwa begal terungkap usai adanya kronologi yang dianggap janggal

Seorang Pemuda Dijerat Hukum, Usai Bikin Laporan Palsu Korban BegalIDN Times/Aris Darussalam

Terungkapnya kasus laporan palsu tersebut, Kusworo mengatakan, berawal dari kecurigaan polisi yang merasakan ada kejanggalan dalam laporan tersebut. Selain itu, setelah didalami terdapat adanya seorang yang menggadaikan motorn ke pegadaian yang terbukti sama percis identitasnya dengan AFT.

"Dikroscek nomor polisi motor korban dengan yang pegadaian, ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai langsung," tutur Kusworo.

2. Terlilit utang bekas judi online, jadi modus awal membuat rekayasa peritiswa pembegalan

Seorang Pemuda Dijerat Hukum, Usai Bikin Laporan Palsu Korban BegalIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo pun mengatakan, AFT membuat rekayasa adanya peristiwa pembegalan terhadap dirinya karena ia terlilit utang dari judi online. AFT memiliki utang Rp4 juta dan menggadai motornya sebesar Rp5 juta. 

"Dia itu punya utang, jadi motifnya untuk membayar utang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor di gadai Rp5 juta, kemudian dompet, hp itu dititipkan di temannya," kata Kusworo.

3. Ingin mengelabui orang tuan terkait utang bekas judi, akhirnya mengaku jadi korban begal

Seorang Pemuda Dijerat Hukum, Usai Bikin Laporan Palsu Korban BegalIDN Times/Aris Darussalam

Selain itu Kusworo mengatakan, modus AFT yang telah sengaja melakukan rekasayasa seolah jadi korban begal dan menggadaikan motornya untuk membayar utang bekas kalah judi oline demi mengelabui orang tuanya.

"Intinya ia pun ingin mengelabui juga orang tuanya, karena takut dimarahu maka dia mengaku menjadi korban begal," ujar Kusworo.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya