Polisi Tangkap Pencuri di Area Proyek Kereta Cepat

Sempat akibatkan ganguan kerja di lokasi kejadian

Kabupaten Bandung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial AS (29 tahun) sebagai tersangka pencurian pemberatan pada Jum'at (2/4/2021). Tersangka melakukan aksi kejahatannya di PT. Sinohydro, tepatnya di area proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) KM 153 pada Kamis (1/4/2021).

Penangkapan AS berawal dari penyelidikan anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama anggota Polsek Cileunyi terhadap CCTV milik PT. Sinohydro pada saat kejadian.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (22/4/2021), mengatakan bahwa tersangka berhasil melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi yang lengah saat petugas keamanan PT. Sinohydro tertidur.

"Tersangka AS masuk ke kantor PT. Sinohydro memanfaatkan situasi, di mana saat itu security sedang tidur," ungkap Dwi, kepada pers.

1. Sebabkan kerugian materil hingga ratusan juta

Polisi Tangkap Pencuri di Area Proyek Kereta CepatIDN Times/Aris Darussalam

Selain itu Dwi Indra menyebutkan, aksi yang dilakukan tersangka di PT. Sinohydro ini mengakibatkan kerugian materil hingga mencapai ratusan juta.

"Kerugian kalau yang dihitung Rp206.400.000 ya, kerugian materilnya. Dengan rincian berupa barang-barang yang sudah diamankan" ucapnya.

2. Beberapa barang bukti yang diamankan

Polisi Tangkap Pencuri di Area Proyek Kereta CepatIDN Times/Aris Darussalam

Berdasrkan keterangan AKBP Dwi Indra Laksmana, dalam aksinya tersangka AS berhasil menggasak beberapa barang, di antaranya sejumlah laptop serta barang lainnya, yang kini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Hasil aksi kejahatan tersebut kebetulan belum sempat dijual oleh pelaku.

"Dia masuk dan mengambil beberapa barang, antara lain laptop. Ada 9 laptop kita amankan dari pelaku, ada juga barang bukti berupa jaket warna hitam, satu buah celana warna krem, dan sebuah parang, serta uang tunai sebesar Rp960 ribu," ungkap Dwi Indra Laksamana.

3. Pelaku diancam hukuman 9 tahun kurungan penjara

Polisi Tangkap Pencuri di Area Proyek Kereta CepatIDN Times/Aris Darussalam

Selain itu, Dwi Indra pun mengatakan bahwa pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Sebelum melakukan aksinya, AS mengamati dahulu kondisi PT Sinohydro.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana.

4. Aksi tersangka sempat mengakibatkan ganguan kerja

Polisi Tangkap Pencuri di Area Proyek Kereta CepatIDN Times/Aris Darussalam

Di tempat yang sama, Setiawan, perwakilan PT Sinohydro, mengucapkan terima kasih kepada Reskrim Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung telah mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.

Selain berterimakasih kepada pihak kepolisan, dirinya menyebutkan akibat kejadian pencurian tersebut PT. Sinohydro sempat mengalami ganguan kerja.

"Didalam laptop ini banyak data-data untuk pengukuran, sehingga sempat terganggu dua hari proses kerja perusahaannya. Setelah itu aktivitasnya normal kembali seperti biasa," tuturnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya