Kasus Guru Ngaji Cabul di Kab Bandung, Polisi : Ada Laporan Tambahan!

Saat ini polisi belum menyebut ada penambahan jumlah korban

Kabupaten Bandung, IDN Times - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terkait perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurun ngaji S (39) di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, jumlah korbannya belum dinyatakan bertambah.

"Berkaitan dengan kasus oknum guru yang melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya yang sesama jenis sampai saat ini yang bisa kami klasifikasikan sebagai korban ada 12," ujar Kusworo kepada IDN Times, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jum'at (22/4/2022).

Namun demikian Kusworo mengaku, saat ini sudah ada penambahan terkait enam laporan terbaru yang diterima oleh pihak kepolisian.

1. Ada enam laporan tambahan, namun belum diputuskan ada korban tambahan

Kasus Guru Ngaji Cabul di Kab Bandung, Polisi : Ada Laporan Tambahan!Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari enam laporan tersebut, Kusworo menuturkan, pihaknya belum mengkategorikan sebagai korban tambahan. Pasalnya polisi pun masih harus melakukan langkah-langkah penyelidikan yang lanjut.

"Jadi saat ini korbannya ada 12 dan ditambah enam laporan terbaru, tapi yang enam laporan baru itu belum bisa dikategorikan sebagai korban, karena masih ada langkah-langkah kepolisian yang harus dilakukan," tutur Kusworo.

2. Keenam laporan tambahan yang diterima polisi, kini masih dalam proses penyelidikan

Kasus Guru Ngaji Cabul di Kab Bandung, Polisi : Ada Laporan Tambahan!Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kusworo pun menegaskan kembali, dari enam laporan tambahan yang diterima saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan unsur pidananya, atau belum terpenuhi 100 persen.

"Sehingga apabila nanti masuk unsur pidananya terpenuhi, maka dia bisa dikategorikan sebagai korban," kata Kusworo.

3. Polisi tetap memproses laporan dengan melihat kembali seberapa jauh tindakan tersangka

Kasus Guru Ngaji Cabul di Kab Bandung, Polisi : Ada Laporan Tambahan!IDN Times/Aris Darussalam

Selain itu Kuworo mengatakan, seandainya masih belum terpenuhi unsur pidana, masih dalam tahap upaya, maka pihak kepolisian akan tetap menanggapi laporan tersebut dengan melihat seberapa jauh pelaksanaan percobaan ini.

"Kalau ini bisa dikategorikan sebagai korban, misalnya terjadinya itu karena orang lain, bukan karena niatnya sendiri, maka ini bisa dikategori foging atau dikaitkan dengan pasal 53 junto tindak pindana anak ini," ujar Kusworo.

4. Tidak menutup kemungkinan hukuman bagi tersangka pun bisa bertambah

Kasus Guru Ngaji Cabul di Kab Bandung, Polisi : Ada Laporan Tambahan!IDN Times/Aris Darussalam

Dalam kasus pencabulan oknum guru ngaji tersebut, tak menutup kemungkinan hukumannya bisa bertambah. Sebelumnya tersangka S hanya diganjar ancaman hukuman kurungan penjara peling lama 15 tahun.

Namun Kusworo menuturkan, bahwa pihaknya hanya bertugas untuk melengkapi penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, menemukan tersangka dan menyerahkannya ke kejaksaan untuk di proses lebih lanjut.

"Kami bawa ke kejaksaan untuk menjadi Penuntut Umum kemudian disidangkan. Hasil vonis nanti kita serahkan kepada penilaian hakim," tutur Kusworo.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kab. Bandung Cabuli Belasan Muridnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya