Anggota Jadi Pelaku Tabrak Lari, KSAD Dudung: Saya Tanggung Jawab

Pastikan TNI AD akan tunduk dan mengawal proses hukumnya

Kabupaten Bandung, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berziarah ke makam Salsabila dan Handi Saputra, dua orang remaja yang menjadi korban tabrak lari anggota TNI AD hingga tewas, dan dengan tegannya pula jasad korban sempat dibuang di muara Sungai Serayu, wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, KSAD Dudung juga mengunjungi kediaman korban di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg dan Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

“Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staff angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI angkatan darat”, ujar Dudung kepada wartawan, usai mengunjungi rumah kedua korban, di Nagreg Kabupaten Bandung, dan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (26/12/2021).

1. KSAD bertanggung jawab atas kepastian proses hukum bagi oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari

Anggota Jadi Pelaku Tabrak Lari, KSAD Dudung: Saya Tanggung JawabIDN Times/Aris Darussalam

Dalam kiunjungan tersebut, KSAD Dudung mengatakan, kedatangannya itu selain menghaturkan duka cita, usai terungkapnya pelaku tabrak lari adalah anggota TNI AD, dirinya selaku pembina tentu akan bertanggung jawab dan memastikan proses hukum akan tetap berlanjut untuk menindak oknum prajurit TNI tersebut.

“Tentunya, kepala staff angkatan darat menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama meninggalnya dua orang korban tersebut dan selaku pembina kekuatan kepala staff angkatan darat tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI angkatan darat yang terlibat”, kata Dudung.

2. Tiga anggota TNI AD yang menjadi pelaku sudah ditahan oleh Pomdam Jaya

Anggota Jadi Pelaku Tabrak Lari, KSAD Dudung: Saya Tanggung JawabIDN Times/Aris Darussalam

Selain itu Dudung pun mengungkapkan, kini anggota TNI yang menjadi pelaku tabrak lari itu saat ini sudah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Kemudian ia pun mengatakan untuk penanganan kasus ini TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum, oleh karenanya pihaknya menyerahkan penyelasaian perkaranya berdasarkan mekanisme sesuia undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

“Dan saat ini, mereka oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam jaya dan sudah dialihkan dari satuan asalnya. Kemudian TNI angkatan darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 peradilan militer”, tutur Dudung.

Ia pun berjanji akan terus mengawal proses hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas, dan tentu prosesnya pun menurutnya akan selalu transparan sesuai dengan fakta hukum di peradilan nantinya.

3. Berawal dari kecelakaan lalu lintas, dan berakhir dengan kejadian tragis yang pelakunya oknum TNI AD

Anggota Jadi Pelaku Tabrak Lari, KSAD Dudung: Saya Tanggung JawabIDN Times/Aris Darussalam

Sebelumnya, peristiwa ini merupakan kecelakaan lalulintas antara sepeda motor yang ditunggangi oleh Salsabila dan Handi Saputa, dengan mobil yang ditunggani tiga oknum TNI AD terjadi pada Rabu (08/12/2021). Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa kabur oleh tiga oknum TNI tersebut, lalu dilaporkan telah hilang secara misterius.

Kemudian pada Sabtu (11/12/2021) dan Minggu (13/12/2021), dua jasad korban remaja itu ditemukan secara terpisah di muara Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban akhirnya dikembalikan kepada kedua keluarga dan dimakamkan dikampungnya masing-masing.

Baca Juga: KASAD Kunjungi Keluarga Korban Sejoli Tabrak Lari oleh 3 Anggota TNI

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya