Kecelakaan di Cipali, Polisi Tetapkan Penyerang Sopir Jadi Tersangka

Penyerang Sopir Bus di Cipali akan Dijerat Pasal 338 dan 359

Majalengka, IDN Times - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepada Amsor(29), Selasa(18/6). Amsor merupakan penumpang pria yang menyerang sopir Bus Safari Lux Salatiga hingga mengakibatkan kecelakaan di Tol Cipali KM150+900 dengan menyebabkan 12 tewas dan 49 lainnya mengalami luka-luka pada Senin(17/6), sekitar pukul 01.00WIB.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 dan 359 KUHPidana. Namun, hingga Selasa(18/6), polisi belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat kondisi tersangka yang masih menjalani perawatan dan kritis di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon.

1. Bantah tindakan terorisme atau aliran garis keras lainnya

Kecelakaan di Cipali, Polisi Tetapkan Penyerang Sopir Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, timdakan tersangka yang diketahui warga Kabupaten Cirebon itu telah mengakibatkan ‎hilangnya nyawa orang lain dan kelalaiannya yang mengakibatkan banyaknya orang meninggal dunia.

"Tersangka ini terjerat pidana dengan ancaman 12 tahun ditambah 5 tahun penjara. Saat ini kami fokus ke soal pidana dan menunggu tersangka kembali sehat. Selain itu, kita juga harus menghomati kondisi orang yang sakit. Harus dalam kondisi sehat dulu, barulah nanti ditanya kembali," pungkasnya.

2. Tersangka masih menjalani perawatan

Kecelakaan di Cipali, Polisi Tetapkan Penyerang Sopir Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Polres Majalengka belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka karena kondisi luka yang dideritanya. Hingga, Selasa(18/6), tersangka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon. 

"Hari ini kita batal memindahkan tersangka kecelakaan maut tersebut, Karena alasan kesehatan dan kelas rumah sakit. Namun, kalau dokter sudah perbolehkan pindah, segera kita pindah," jelasnya.

3. Sopir juga dinilai lalai

Kecelakaan di Cipali, Polisi Tetapkan Penyerang Sopir Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Tak hanya aksi Amsor yang diduga menyerang dan mengambil alih kemudi Bus Safari Salatiga hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150, Kabupaten Majalengka. Polisi menilai peristiwa maut itu juga tak lepas dari faktor kelalaian sopir bus yang menggunakan telepon genggam saat memacu kendaraannya.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengungkapkan, pengemudi bus, Roni Marttampubolon juga dinilai lalai karena menggunakan handphone saat mengemudi. Akibatnya, ketika ada kejadian tak terduga, dalam hal ini aksi penyerangan oleh Amsor, Roni tak siap.

"Supir juga lalai karena menggunakan handphone saat sedang mengemudi. Dia tambah kaget ketika tersangka Amsor menyerang," tuturnya.

Karena itu, dia mengingatkan setiap pengemudi kendaraan bermotor agar tak menggunakan handphone saat berkendara. Penggunaan handphone kala berkendara dapat memecah konsentrasi sehingga berpotensi membayakan diri dan orang lain.

Dalam kecelakaan maut itu sendiri, sebagaimana diketahui, Roni menjadi salah satu dari 12 korban tewas. Sejauh ini, kepolisian pun masih melakukan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi korban.

Baca Juga: Begini Kondisi Kendaraan yang Tertabrak Bus di Tol Cipali 

4. Dirlantas Polri sarankan pengelola Tol Cipali pasang pembatas

Kecelakaan di Cipali, Polisi Tetapkan Penyerang Sopir Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Kapolres menambahkan, Ketiadaan pemisah kedua lajur di bagian tengah jalur Tol Cipali disayangkan. Keberadaan pemisahan jalur tersebut, dipandang dapat meminimalisir resiko kecelakaan.

Mariyono menyebutkan, KM 150 yang menjadi lokasi kecelakaan maut antara empat kendaraan hingga menewaskan 12 orang, diketahui tanpa pemisah median jalan atau dikenal dengan sebutan concrete barrier. Kondisi itu dinilai telah memperbesar resiko kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali pada khususnya.

"Tidak ada pembatas antara jalur A dan jalur B di Tol Cipali yang jadi lokasi kecelakaan. Sehingga, ketika sebuah kendaraan lepas kendali, bisa langsung menyeberang ke jalur sebelahnya seperti kejadian ini (kecelakaan maut pada Senin dini hari kemarin)," ujarnya.

Mariyono mengatakan, setidaknya ditemukan 14 kecelakaan lalu lintas yang serupa akibat ketiadaan concrete barrier. Persoalan ini pun telah disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat saat mengecek lokasi pasca kejadian.

Dia mengingatkan, keberadaan concrete barrier sesungguhnya dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas. Terlebih, di jalur bebas hambatan atau tol di mana pengendara bisa memacu kecepatan kendaraannya hingga 100 km/jam.

"Jadi kalau ada pembatas (concrete barrier) resiko menyeberang ke lajur sebelah dan adu bagong dengan kendaraan lain, sangat kecil," tuturnya.

Karena itu, pihaknya menyarankan kepada pengelola jalur Tol Cipali untuk memasang concrete barrier sepanjang jalan. Dengan begitu, resiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

5. Menhub juga setujui pembatas jalan tol

Kecelakaan di Cipali, Polisi Tetapkan Penyerang Sopir Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Terpisah, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi berjanji akan memberi masukan kepada pengelola jalan Tol Cipali memgemai concrete barrier.

"Kami akan kasih masukan soal pembatas jalan tol," ujarnya saat kunjungan kerja ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Selasa (18/6).

Secara keseluruhan, pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengevaluasi insiden kecelakaan tersebut. Dia menyatakan, isu keselamatan menjadi hal utama dalam kejadian ini.

Beberapa faktor yang akan ditinjau, selain faktor eksternal berupa infrastruktur jalan, di antaranya kondisi manusia maupun kendaraan. Ditambah, marka-marka jalan, salah satunya hambatan-hambatan agar pengendara tak mengebut di jalan tol.

"Harus dievaluasi semuanya, mulai kecepatan kendaraan yang tidak boleh lebih dari 100 km/jam, kelaikan kendaraan, juga kondisi orang (pengemudi), apakah dia sehat atau tidak, mengantuk atau tidak," katanya.

6. Korban masih menjalani perawatan intensif

Kecelakaan di Cipali, Polisi Tetapkan Penyerang Sopir Jadi TersangkaPojokjabar

Hingga Selasa siang, setidaknya 14 korban luka masih dirawat di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sementara di RSUD Cideres, Kabupaten Majalengka, dua orang juga menjalani perawatan.

"Dari 14 orang di RS Mitra Plumbon, salah satunya inisial A (Amsor). Kondisinya saat ini masih kritis, masih ada di ruang ICU," kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti.

Dengan kondisi Amsor di ruang ICU, lanjutnya, investigasi kecelakaan belum dapat dilakukan. Namun dia memastikan, pemindahan terhadap Amsor akan tetap dilakukan mengingat kejadian ini terindikasi akam dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Majalengka.

Hanya, pihaknya belum dapat mengetahui waktu pemindahan Amsor. Untuk ini, kepolisian akan berkoordinasi dengan RS Mitra Plumbon maupun rumah sakit di Majalengka yang memungkinkan menerima perawatan Amsor berikutnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi. Hanya korban luka berat yang belum dimintai keterangan dengan alasan simpati.

Baca Juga: 12 Orang Tewas Setelah Sopir Bus Diserang Penumpang di Tol Cipali

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya