Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 Pelaku
Dari korupsi ini negara terhitung rugi Rp5 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tasikmalaya, IDN Times - Kejaksaan Negari Kabupaten Tasikmalaya kembali mengungkap kasus korupsi bantuan dana hibah Tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Tindakan itu menimbulkan kerugian sebanyak Rp5,28 Miliar, menurut data Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Tindakan korupsi dilakukan dengan cara menyunat anggaran hingga 60 sampai 95 persen.
"Iya ini dana dari tahun anggaran 2018 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif SH MH, kepada awak media, Sabtu (07/08/2021).
1. Kasus korupsi dana hibah diketahui BPK dana pencairan anggaran tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, Sabtu (7/8/2021), mengungkapkan, dugaan kasus korupsi dana hibah ini mulai diketahui dari temuan BPK RI Jabar terhadap realisasi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018.
Pada awalnya dana hibah yang menjadi hak masyarakat yang memerlukan itu sebenarnya sebesar Rp141 miliar. Namun yang berhasil terealisasi dan cair hanya Rp139 miliar.
"Dari dana hibah yang terealisasi itulah, BPK RI Jabar menemukan sejumlah dugaan kuat ada tindak korupsi sebesar Rp 5,28 miliar," tuturnya.