Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 Pelaku

Dari korupsi ini negara terhitung rugi Rp5 Miliar

Tasikmalaya, IDN Times - Kejaksaan Negari Kabupaten Tasikmalaya kembali mengungkap kasus korupsi bantuan dana hibah Tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Tindakan itu menimbulkan kerugian sebanyak Rp5,28 Miliar, menurut data Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Tindakan korupsi dilakukan dengan cara menyunat anggaran hingga 60 sampai 95 persen.

"Iya ini dana dari tahun anggaran 2018 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif SH MH, kepada awak media, Sabtu (07/08/2021).

1. Kasus korupsi dana hibah diketahui BPK dana pencairan anggaran tahun 2018.

Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 PelakuIDN Times / Yudi Rohmansyah

Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, Sabtu (7/8/2021), mengungkapkan, dugaan kasus korupsi dana hibah ini mulai diketahui dari temuan BPK RI Jabar terhadap realisasi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018.

Pada awalnya dana hibah yang menjadi hak masyarakat yang memerlukan itu sebenarnya sebesar Rp141 miliar. Namun yang berhasil terealisasi dan cair hanya Rp139 miliar.

"Dari dana hibah yang terealisasi itulah, BPK RI Jabar menemukan sejumlah dugaan kuat ada tindak korupsi sebesar Rp 5,28 miliar," tuturnya.

2. Sembilan pelaku sudah ditetapkan Kajari sebagai tersangka

Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 PelakuIDN Times / Yudi Rohmansyah

Karena dugaan tersebut itulah, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Para tersangka merupakan pengurus partai, karyawan honorer, hingga ketua yayasan pendidikan agama. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

"Kami resmi menetapkan sembilan tersangka dalam korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018," Kata Syarif.

3. Dana hasil korupsi langsung digunakan oleh kegiatan partai politik

Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 PelakuIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Dana hasil korupsi itu dikabarkan digunakan oleh pengurus partai politik untuk pencalonan legislatif tahun 2019. Tetapi, tidak sesuai rencana, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019.

"Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif, tapi yang bersangkutan kalah dalam pencalonan itu," ujar Syarif.

Para tersangka, kata Syarif, aktif mengawal dana hibah ini hingga akhirnya dicaikran. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka. Penerima langsung melakukan pemotongan di berbagai tempat, salah satunya pinggir jalan, setelah proses pencairan.

"Maka itu tidak heran ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban," ungkapnya.

4. Dari 26 lembaga, BPK temukan pemotongan sebesar Rp2 miliar lebih

Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 PelakuIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, lanjut dia, BPK  menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar lebih dari Rp2,6 miliar.

"Kemudian, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut," ujar Syarif. 

"Pada tahap penyidikan, aparat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti," tutur dia. 

Kemudian, kata Syarif, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah terhadap 79 lembaga.

"Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp5 juta sampai dengan Rp190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp5,9 miliar. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp645 juta," katanya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya