TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Keluhkan Ada Klub Hiburan Malam Beroperasi di Luar Ketentuan

Pemkot Bandung larang hiburan malam beroperasi selama Ramadan

Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi mengeluhkan tempat hiburan atau kelab malam di wilayah setempat yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam. Penerima kuasa dari salah seorang warga Jalan Karangsari, Francis Ebby menyebutkan, tempat hiburan malam itu beroperasi sampai dini hari.

Menurut dia, warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam itu semenjak bertahun-taun lalu. "Keluhannya, agar manajemen Helen's Bar memerhatikan volume suara subwoofer yang terlalu nyaring. Kondisi itu terjadi tiap malam, sampai dini hari," tutur dia.

1. Selalu terjadi setiap tahun dan tak ada yang berani menindak

Ilustrasi. Pemeriksaan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lantaran terus terjadi bertahun-tahun, Francis menyampaikan, warga heran tak kunjung ada penindakan pada tempat hiburan malam tersebut. Hal itu termasuk saat berlaku pembatasan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami patut menduga, manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan aturan-aturan, seperti saat pembatasan aktivitas, ambang batas kebisingan, dan terkini Surat Edaran Pemkot Bandung bernomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan," ujar dia.

2. Satpol PP dan Disbudpar perlu lakukan pengecekan lapangan

Operasi PSBB Satpol PP Makassar. (IDN Times/Satpol PP Makassar)

Menanggapi perihal keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dari Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung perlu melakukan pengecekan ke lapangan. Bersamaan dengan upaya itu, jajaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mesti sekalian menyampaikan edukasi kepada para pelaku usaha hiburan malam guna memenuhi aturan berlaku.

"Memang surat edaran berlaku semenjak Selasa, 21 Maret 2023, mengingat Hari Raya Nyepi jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Dalam menegakkan aturan, pemkot perlu lebih dulu mengedepankan edukasi. Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha," ujar Tedy.

Tedy mengimbau kepada seluruh pihak -termasuk pelaku usaha tempat hiburan- agar mematuhi aturan yang di antaranya bertujuan menjaga kondusivitas. "Tak melakukan hal yang menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusivitas," ucap dia. 

Berita Terkini Lainnya