Warga Keluhkan Ada Klub Hiburan Malam Beroperasi di Luar Ketentuan
Pemkot Bandung larang hiburan malam beroperasi selama Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah warga Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi mengeluhkan tempat hiburan atau kelab malam di wilayah setempat yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam. Penerima kuasa dari salah seorang warga Jalan Karangsari, Francis Ebby menyebutkan, tempat hiburan malam itu beroperasi sampai dini hari.
Menurut dia, warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam itu semenjak bertahun-taun lalu. "Keluhannya, agar manajemen Helen's Bar memerhatikan volume suara subwoofer yang terlalu nyaring. Kondisi itu terjadi tiap malam, sampai dini hari," tutur dia.
1. Selalu terjadi setiap tahun dan tak ada yang berani menindak
Lantaran terus terjadi bertahun-tahun, Francis menyampaikan, warga heran tak kunjung ada penindakan pada tempat hiburan malam tersebut. Hal itu termasuk saat berlaku pembatasan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami patut menduga, manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan aturan-aturan, seperti saat pembatasan aktivitas, ambang batas kebisingan, dan terkini Surat Edaran Pemkot Bandung bernomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan," ujar dia.