Paguyuban Pasundan Desak KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Kasus COVID-19 terus naik, termasuk di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Paguyuban Pasundan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Hal tersebut dikarenakan angka kasus positif COVID-19 di Tanah Air, termasuk di Jawa Barat terus bertambah setiap hari.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Paguyuban Pasundan, Prof Dr HM Didi Turmudzi MSi, mengaku prihatin dengan kondisi pandemik COVID-19 yang terjadi hingga saat ini.
Menurut Didi, seharusnya kondisi pandemik virus corona yang terjadi di Indonesia membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah lebih bijak dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Seharusnya dengan kondisi pandemik seperti ini KPU dan pemerintah tidak memaksakan untuk tetap diselenggarakan pemilu,” tegas Prof Didi dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu(23/9/2020).
Baca Juga: Ini Alasannya Jusuf Kalla Minta Pilkada Serentak 2020 Harus Ditunda
Baca Juga: Ini Nama-nama Bapaslon yang Siap Bertarung di Pilkada Serentak Jabar
1. Tak ada jaminan massa bergerombol saat pilkada berlangsung
Didi menyebutkan, pelaksanaan Pilkada Serentak di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jabar tidak memberikan jaminan massa tidak akan bergerombol. Apalagi, saat ini jumlah penambahan kasus COVID-19 terus bertambah setiap harinya.
"KPU dan pemerintah daerah tak bisa memberikan jaminan dalam pelaksanaannya untuk menghalau massa berkumpul atau bergerombol. Ini mengkhawatirkan jika tetap dipaksakan untuk dilaksanakan di tengah kasus terus bertambah," kata Didi.
Baca Juga: Partai Gelora Minta Paslon Langgar Protokol COVID-19 Didiskualifikasi
Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Serentak 2020