TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Butuh Netralitas Pemerintah dalam Menyikapi Produk Inovatif Minim Resiko

Sejumlah negara sudah ada yang berani mengakui produk ini

pixabay.com

Bandung, IDN Times - Perkembang produk inovatif yang menerapkan konsep pengurangan risiko telah meningkat pesat. Namun, belum sepenuhnya produk inovatif ini dapat diakses oleh masyakarat. Hal itu dikarenakan belum adanya dukungan dari pemerintah.

Direktur Operasional Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Bahtiar Manurung menyatakan pemerintah perlu bersikap bijak dalam menanggapi kehadiran produk inovatif.

"Untuk mendukung produk-produk yang menerapkan pengurangan risiko, pemerintah seharusnya dapat memulai dengan mengambil sikap netral dalam menilai produk-produk tersebut," kata Bahtiar dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu(5/8/2020).

Baca Juga: BPOM Izinkan Produk Tembakau Alternatif, Indonesia Bisa Ikuti USA

1. Butuh kajian ilmiah untuk menghasilkan kebijakan produk

Pexels

Bahtiar menjelaskan pemerintah dapat mendorong adanya kajian ilmiah terhadap produk inovatif. Dengan begitu, pemerintah bisa membuat kebijakan yang berdasarkan fakta.

"Untuk dapat mengambil sikap atas produk-produk pengurangan risiko harus melalui dukungan penelitian ilmiah. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengkritik penelitian yang didukung oleh industri atas produk-produk inovasinya, tetapi juga mempertimbangkan penelitian yang dilakukan peneliti independen atau bahkan melakukan penelitian sendiri,” katanya.

Baca Juga: Akademisi Dorong Pemerintah Susun Regulasi Produk Tembakau Alternatif

2. Regulasi tetap diperlukan untuk produk baru

Ilustrasi Penelitian Ilmiah (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Bahtiar, pemerintah sudah seharusnya mempunyai pengetahuan lebih banyak mengenai produk tersebut dan terus melakukan penelitian terhadap informasi yang tersedia. Sebab akan sulit mengedukasi dan melindungi publik bila pemerintah tidak memiliki pengetahuan yang mendalam. Nantinya, hasil penelitian tersebut dapat digunakan pemerintah untuk meregulasi dan memberikan pedoman kepada publik.

“Regulasi harus tetap memberikan ruang untuk perubahan sebagaimana sains juga terus berkembang. Dalam proses ini, publik harus sadar akan perubahan-perubahannya. Akses terhadap perkembangan sains dapat dipenuhi dengan memastikan bahwa produk ini terjangkau oleh masyarakat,” ujar Bahtiar.

Namun, apabila pemerintah tetap menolak produk inovasi tanpa dilandasi kajian ilmiah, itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, seperti hak atas informasi, sains, dan menentukan nasib sendiri.

“Apabila terdapat penelitian yang menyatakan bahwa produk pengurangan risiko lebih berbahaya dari pada rokok, maka pelarangan produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Bagaimana pun juga, publik harus diberitahu mengenai keputusan dan alasannya,” ujarnya.

Baca Juga: Akademisi: Kajian Ilmiah Menjadi Peranan Peting dalam Pembuatan Regulasi

Berita Terkini Lainnya