Akademisi Dorong Pemerintah Susun Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Indonesia belum mengatur mengenai persoalan ini

Bandung, IDN Times - Desakan kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi mengenai produk tembakau alternatif terus mencuat. Sebab, pemerintah memiliki peran yang krusial dalam mengatur peredaran dan penggunaan produk tembakau alternatif.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menginisiasi pembentukan regulasi spesifik bagi produk tersebut, agar mendorong peralihan para perokok dewasa ke produk tembakau yang lebih rendah risiko secara lebih aktif. Hal ini dibahas secara mendalam pada kegiatan Global Forum on Nicotine (GFN) ke-7 pada sesi “What or who should guide the political agenda?”.

Pembicara dan juga Anggota Dewan Legislatif Parlemen Victoria, Australia, Fiona Patten mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah terdepan untuk membuat regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Regulasi tersebut juga harus didasari oleh informasi yang komprehensif dan aktual, termasuk hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh para peneliti dan akademisi.

“Dalam merumuskan sebuah regulasi, khususnya bagi produk tembakau alternatif, kita harus bertindak bijak dalam hal data. Tentunya, kita akan mendapatkan data lebih banyak jika kita melihat hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan para akademisi ini,” kata dia dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat, 3 Juni 2020.

1. Perlu data dan informasi yang berimbang dalam perumusan regulasi

Akademisi Dorong Pemerintah Susun Regulasi Produk Tembakau AlternatifIDN Times/istimewa

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mendorong perlunya data dan informasi yang berimbang dalam perumusan regulasi, termasuk dari berbagai hasil kajian ilmiah.

Berkaitan dengan regulasi produk tembakau alternatif, Fathudin menyatakan bahwa pemerintah semestinya segera merumuskan dan memastikan kehadiran regulasi tersebut. Selain itu, mengingat produk tersebut memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda, maka sudah semestinya diatur secara berbeda dengan regulasi rokok

“Kehadiran produk tembakau alternatif harus kita sikapi bersama sebagai kesempatan baru untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia yang tidak kunjung usai. Regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif tentunya dapat melengkapi upaya pengendalian tembakau yang telah dilakukan secara ketat oleh pemerintah selama ini,” ujarnya.

2. Kajian ilmiah bisa menjadi landasan membuat kebijakan

Akademisi Dorong Pemerintah Susun Regulasi Produk Tembakau AlternatifGoogle/geotimes.com

Fathudin melanjutkan, berbagai kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif sudah marak dilakukan di luar negeri. Namun, sayangnya di Indonesia sendiri masih sangat sedikit kajian ilmiah atau studi tentang produk tersebut. Untuk memperkuat perumusan regulasi, pemerintah diharapkan mendorong kajian ilmiah yang dapat dijadikan landasan kebijakan.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk menerima masukan dari semua pemangku kepentingan terkait seperti akademisi, praktisi kesehatan, pelaku usaha, asosiasi, hingga konsumen.

“Nantinya, bukan hanya hasil kajian ilmiah di dalam negeri yang dapat dijadikan sebagai acuan, tetapi pemerintah juga dapat melihat hasil kajian dari luar negeri sebagai referensi tambahan dalam perumusan regulasi. Namun, tetap yang paling dikedepankan adalah hasil kajian ilmiah komprehensif dan keterlibatan semua pemangku kepentingan terkait di dalam negeri sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” jelas Fathudin.

3. Regulasi tembakau alternatif dapat dijadikan acuan dalam menyusun standar produk

Akademisi Dorong Pemerintah Susun Regulasi Produk Tembakau AlternatifPexels/rawpixel.com

Kehadiran regulasi untuk produk tembakau alternatif tersebut nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan standar produk, kebijakan cukai, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, tata cara pemasaran, batasan umur pengguna (18 tahun ke atas), serta mencegah penyalahgunaan produk.

“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikannya demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. Untuk itu, kita harus bergotong-royong guna mendorong realisasi tujuan kita bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya