TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Bandung Desak Polisi Serius Berantas Judi Togel

Judi togel disinyalir kembali marak di Kota Bandung

Joker123

Bandung, IDN Times - Pemerintah dan aparat penegak hukum di Bandung diminta tegas dalam menindak perjudian undian nomor (togel). Terlebih, dalam situasi pandemik seperti ini praktik haram tersebut rawan mengundang kerumunan di antara pelakunya.

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, kepolisian harus lebih tegas dengan segera menindak perjudian tersebut. Dia menyadari belakangan ini di Kota Bandung banyak terjadi perjudian togel.

"Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini," kata dia di Bandung, Selasa (27/7/2021).

Seharusnya, kata dia, di tengah pandemik ini masyarakat berintrospeksi dengan tidak berbuat kemaksiatan. "Harusnya kita banyak berdoa dan bertobat, agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

1. Diharapkan mampu ditangani secara serius

Barang bukti togel tersangka Ha (IDN Times/Istimewa)

Karena itu, Andri kembali meminta aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani persoalan ini.

"Semoga bisa segera diselesaikan persoalan judi togel di kota Bandung. Semoga ada keseriusan dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Bandung," ujarnya.

2. Praktik togel masih berlangsung dan terselubung

IDN Times/Istimewa

Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Yayat Sudrajat menilai, kepolisian kurang serius dalam memberantas judi toto gelap ini. Pasalnya, hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

Selain online, lanjut Yayat, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga mengundang kerumunan orang. "Padahal sekarang ini kan kita dihantui pandemi virus korona," ujarnya.

Yayat pun menambahkan, dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana. Kenapa togel seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Dia pun merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum," katanya.

Baca Juga: Viral, Undian Togel Diduga Kembali Marak di Kota Bandung

Berita Terkini Lainnya