Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Dua di antaranya pasutri sedang pesta sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Sepekan sebelum malam pergantian tahun 2020, jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil menangkap 6 pelaku terlibat peredaran narkoba. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Parahnya, dua pelaku di antaranya adalah pasangan suami istri yang terbukti sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial JS, HK, KS, DG AA dan AS. Atas perbuatannya, mereka terpaksa mengawali tahun baru di balik jeruji besi Mapolres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus sepekan menjelang pergantian tahun baru.
"Menjelang perayaan tahun baru, kami gencar melakukan operasi. Hasilnya, satu minggu akhir 2019 kemarin, kami menangkap enam pelaku terkait peredaran narkotika,” ujar Roland, Sabtu (4/1).
1. Jaringan Lapas Narkotika Gintung dan Cipinang
Barang bukti dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 gram sabu dan 3.360 butir obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Roland menjelaskan, sebagian besar pelaku mendapat pasokan narkoba dari jaringan Lapas khusus Narkotika Gintung dan Lapas Cipinang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini, pemesan menghubungi bandar melalui telefon atau saat menjenguk ke lapas. Kemudian, bandar melalui orang suruhannya akan menunjukkan suatu tempat untuk menaruh paket narkoba yang disetujui. Oleh kalangan pengedar, cara itu dinamakan sistem tempel.
“Saya kenal dengan tersangka (bandar) yang masih di sel karena dia tetangga saya. Saya sering besuk,, jadi dapat barangnya,” kata seorang tersangka berinisial JS.
Sementara ketiga tersangka lainnya, DG, AA dan AS adalah pengedar jaringan lapas Gintung. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita 0,38 gram sabu dari tangan mereka. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa sabu yang mereka dapat dari seseorang berinisial F alias Apeng yang saat ini masih berada di Lapas Gintung.
"Salah satu pelaku ini masih mendekam di lapas Gintung," terang Kapolres.