TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klaim Atasnama Demokrat Kota Cirebon dukung KLB, Siap-siap Dipidanakan

KLB ilegal karena tidak sesuai AD/ART terbaru

Ketu DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan oknum kader PD Kota Cirebon yang terlibat KLB Deli Serdang. Ia menegaskan DPC Demokrat Kota Cirebon sudah menyatakan kesetiaan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum sah Partai Demokrat.

Pria akrab disapa Andru itu menganggap, Konferensi Luar Biasa Partai Demokrat yang mendapuk KSP Moeldoko sebagai ketua umum tidak pernah ada. Sebab, mekanisme KLB cacat hukum dan tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat dari hasil Kongres V pada tahun 2020.

Sebagai pemegang mandat kepengurusan PD di Kota Cirebon, Andru akan mempidanakan siapa pun yang mengklaim telah mendapat persetujuan dari DPC Partai Demokrat Kota Cirebon untuk terlibat dalam KLB Deli Serdang.

"Di Kota Cirebon tidak ada yang mengatasnamakan DPC untuk menyetujui KLB. Mandat penuh ada di tangan saya. Kalau ada yang mengatasnamakan DPC Kota Cirebon, saya pastikan akan menempuh jalur hukum. Itu bisa dipidana," tegas Andru, Senin (8/3/2021).

1. Menganggap KLB Deli Serdang tidak pernah ada

Ketu DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah (tengah). (Instagram @handarujati_kalamullah)

Andru menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tersebut tidak pernah ada. Mengingat, para inisiator Kongres tersebut merupakan para mantan kader pecatan Demokrat. Nama-nama yang dimaksud itu seperti Jhoni Allen Marbun, Moeldoko dan Marzuki Alie.

Oleh sebab itu, KLB yang mendapuk Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat itu tidak sah. Terlebih, mekanisme KLB tidak berdasarkan AD/ART dari hasil kongres terbaru.

"KLB Partai Demokrat tidak pernah ada. KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang itu dihadiri oleh para mantan kader yang dipecat. KLB kemarin juga tidak diselenggarakan oleh DPP," tegasnya.

2. KLB Deli Serdang tidak sesuai AD/ART

Ketum Partai Demokrat AHY berfoto bersama di kantor Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Senayan pada Kamis, 6 Agustus 2020 (Instagram.com/agusyudhoyono)

Andru menjelaskan, syarat sah menjalankan mekanisme KLB Partai Demokrat harus diselenggarakan oleh DPP. Proses KLB pun harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Selain itu, KLB baru sah jika ada keterwakilan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Jadi, KLB di Deli Serdang itu ilegal alias bodong. Karena sangat jauh melenceng dari ketentuan aturan partai. Ini jelas-jelas tidak sah," terangnya.

3. Kepengurusan sah partai di bawah komando AHY

Ketu DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah (tengah). (Instagram @handarujati_kalamullah)

Dia menegaskan, hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, secara tegas mengesahkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat terpilih secara aklamasi untuk periode 2020-2025. Dimana hasil kongres tersebut disetujui oleh seluruh DPC dan DPD se-Indonesia.

Artinya, secara otomatis kepengurusan partai di semua tingkatan saat ini yaitu di bawah komando AHY sebagai ketua umum. Dia juga menegaskan, DPC Demokrat Kota Cirebon tidak pernah memberikan kuasa kepada kader untuk mendatangi KLB di Deli Serdang.

"Jangan coba-coba membawa nama DPC Partai Demokrat Kota Cirebon untuk mendatangi, apalagi membenarkan KLB Deli Serdang," tutur Andru.

Baca Juga: Diduga Hadir di KLB Sumut, Demokrat Jabar Investigasi 5 Anggotanya

Baca Juga: Moeldoko Ketua Abal-abal, Demokrat Jabar Datangi Kanwil Kemenkumham

Berita Terkini Lainnya