Langgar Aturan PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Segel 4 Minimarket
Pemkot akan terus cari pelanggar PSBB Proporsional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menyegel empat minimarket yang dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Rabu(13/1/2021).
Penyegelan minimarket itu dilakukan langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada penerapan PSBB Proporsional hari ketiga sejak 11 Januari, lalu. Empat minimarket yang disegel itu karena diduga melanggar aturan waktu operasional buka sebelum pukul 10.00 WIB.
1. Disegel karena sudah beroperasional di bawah pukul 10.00WIB
Empat minimarket yang disegel Pemkot Bandung itu berada di kawasan Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.
"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," kata Yana di Bandung, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Langgar Aturan AKB Diperketat, 50 Tempat Usaha di Kota Bandung Disegel