Langgar Aturan PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Segel 4 Minimarket

Pemkot akan terus cari pelanggar PSBB Proporsional

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menyegel empat minimarket yang dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Rabu(13/1/2021).

Penyegelan minimarket itu dilakukan langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada penerapan PSBB Proporsional hari ketiga sejak 11 Januari, lalu. Empat minimarket yang disegel itu karena diduga melanggar aturan waktu operasional buka sebelum pukul 10.00 WIB.

1. Disegel karena sudah beroperasional di bawah pukul 10.00WIB

Langgar Aturan PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Segel 4 MinimarketHumas Bandung / Langgar jam operasional mini market di Bandung disegel

Empat minimarket yang disegel Pemkot Bandung itu berada di kawasan Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," kata Yana di Bandung, Rabu (13/1/2021).

2. PSBB Proporsional berlangsung ketat

Langgar Aturan PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Segel 4 MinimarketANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menurut Yana, sebagai upaya penanganan COVID-19 di Kota Bandung yang saat ini masih berada di zona oranye ditetapkan PSBB Proporsional yang dipastikan berlangsung ketat. Sehingga tiap pelanggar akan dikenakan sanksi.

"Kita lakukan penindakan, ingatkan COVID-19 ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tegasnya.

3. Akan terus dilakukan pengawasan

Langgar Aturan PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Segel 4 MinimarketHumas Bandung / Langgar jam operasional mini market di Bandung disegel

Selain Yana, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah pun turut ikut dalam kegiatan penyisiran.

Ia mengatakan, pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," ujar Elly di Bandung.

4. Pelanggar akan dicabut izin usahanya

Langgar Aturan PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Segel 4 MinimarketHumas Bandung / Langgar jam operasional mini market di Bandung disegel

Elly mengatakan, bahwa Satgas akan memberiki waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.

Baca Juga: Langgar Aturan AKB Diperketat, 50 Tempat Usaha di Kota Bandung Disegel

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya