TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandung Zona Merah lagi, Ini 4 Kebijakan Pemkot Bandung Atasi COVID-19

Kebijakan Pemkot Bandung atasi COVID-19

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Kota Bandung kembali masuk zona merah lagi. Bahkan, kasus penularan virus corona di Kota Bandung belum menunjukan penurunan sejak 1 Desember 2020 hingga Rabu 16 Desember 2020. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terus berupaya menekan angka penyebaran COVID-19 di semua sektor. Salah satunya sudah diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Mulai dari jam operasional hingga kapasitas yang ditekan hingga 30 persen.

Berikut empat Kebijakan Pemkot Bandung bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkominda) dan gugus tugas Kota Bandung yang diputuskan dalam penanganan penyebaran COVID-19.

1. Larangan perayaan tahun baru 2021

Unsplash.com/alexjones

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan surat edaran larangan perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru.

Berdasarkan surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Apabila tetap melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

2. Perayaan Natal tahun ini diimbau dilakukan secara virtual

Ilustrasi Natal. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Oded bersama jajaran Forkopimda berkomunikasi bersama para pemuka agama Nasrani dan Katolik membahas soal perayaan Natal. Dalam kondisi zona merah, disepakati perayaan Natal dilakukan secara daring.

“Sudah ada pembicaraan antara Forkopimda dengan pemuka agama khususnya Nasrani dan Katolik, insyaallah mengadakan Natal itu dengan pendekatan virtual. Maksimal memang 30 persen tapi ada yang menyampaikan mereka hanya akan 20 persen,” jelasnya.

Namun jika pihak geraja yang hendak menggelar perayaan Natal, sebaiknya berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat. Termasuk dengan jajaran TNI dan Polri.

3. Warga Bandung diimbau tetap di dalam kota, dan wisatawan tidak masuk Bandung

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Sejak zona merah pada awal Desember 2020, pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk tidak keluar Bandung. Sebaliknya, warga luar Bandung atau wisatawan untuk menahan diri tidak masuk ke wilayah Paris Van Java.

Ini sebagai upaya Pemkot dan gugus tugas dalam penanggulangan COVID-19, khususnya selama Bandung berada di zona merah.

Masyarakat Bandung pun wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam maupun ketika di luar rumah. Minimal menerapkan 3M1T meliputi menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Berita Terkini Lainnya