Semangat Pelaku Seni di Pangandaran di Tengah Pandemik COVID-19
Relaksasi wisata, agenda pentas seni mulai banyak digelar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pangandaran, IDN Times - Para pelaku seni pertunjukan di Pangandaran kini bisa bernafas lega. Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah kembali memberikan izin pentas. Melalui Surat Edaran Bupati nomor 433/1924/200 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, pada prosesi hajatan, pertunjukan seni sudah diperbolehkan.
"Alhamdulillah sekarang para seniman sudah diperbolehkan pentas siang dan malam dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan," tutur Aceng Hasyim, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran kepada IDN Times, Senin(31/08/2020).
Dia menyebutkan, selama pandemik COVID-19, ribuan pelaku seni di Kabupaten Pangandaran ikut terdampak. Selama 4 bulan, mereka tidak lagi bisa beraktivitas dalam seni pertunjukan. Di Pangandaran sendiri, ada 142 jenis sanggar seni diantaranya orkes melayu, jaipong, ronggeng amen, organ tunggal, kuda lumping, kentongan, musik band, qosidah, lingkung seni sunda, janeng sisingaan dan kacapi suling.
"Ada tujuh puluh sanggar seni dan dua ratus lima puluh enam grup dangdut yang memiliki izin resmi, mereka ikut terdampak pandemi corona ini," ujar Aceng.
1. Dinas Kebudayaan bentuk tim monitoring
Untuk memastikan penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam seni pertunjukan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran membentuk tim monitoring. "Kami bekerjasama dengan komunitas pelaku seni budaya dan Dewan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran," ujar Aceng.
Tim monitoring bertugas mengawasi para pelaku seni agar mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran Bupati.