Semangat Pelaku Seni di Pangandaran di Tengah Pandemik COVID-19 

Relaksasi wisata, agenda pentas seni mulai banyak digelar

Pangandaran, IDN Times - Para pelaku seni pertunjukan di Pangandaran kini bisa bernafas lega. Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah kembali memberikan izin pentas. Melalui Surat Edaran Bupati nomor 433/1924/200 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, pada prosesi hajatan, pertunjukan seni sudah diperbolehkan.

"Alhamdulillah sekarang para seniman sudah diperbolehkan pentas siang dan malam dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan," tutur Aceng Hasyim, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran kepada IDN Times, Senin(31/08/2020).

Dia menyebutkan, selama pandemik COVID-19, ribuan pelaku seni di Kabupaten Pangandaran ikut terdampak. Selama 4 bulan, mereka tidak lagi bisa beraktivitas dalam seni pertunjukan. Di Pangandaran sendiri, ada 142 jenis sanggar seni diantaranya orkes melayu, jaipong, ronggeng amen, organ tunggal, kuda lumping, kentongan, musik band, qosidah, lingkung seni sunda, janeng  sisingaan dan kacapi suling.

"Ada tujuh puluh sanggar seni dan dua ratus lima puluh enam grup dangdut yang memiliki izin resmi, mereka ikut terdampak pandemi corona ini," ujar Aceng.

1. Dinas Kebudayaan bentuk tim monitoring

Semangat Pelaku Seni di Pangandaran di Tengah Pandemik COVID-19 IDN Times / Nana Suryana

Untuk memastikan penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam seni pertunjukan,  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran membentuk tim monitoring. "Kami bekerjasama dengan komunitas pelaku seni budaya dan Dewan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran," ujar Aceng.

Tim monitoring bertugas mengawasi para pelaku seni agar mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran Bupati.

2. Belum ada bantuan khusus untuk pelaku seni

Semangat Pelaku Seni di Pangandaran di Tengah Pandemik COVID-19 IDN Times / Nana Suryana

Sampai saat ini belum ada bantuan khusus untuk para pelaku seni. Namun demikian, pengajuan bantuan sudah beberapa kali diusulkan. "Kita sudah ajukan permohonan bantuan karena pandemi Corona ini terasa sekali dampaknya, selama empat bulan kami tidak bisa pentas," tutur Koko Koharudin, pemilik Saung Angklung Mang Koko.

Namun demikian, dirinya mengapresiasi pemerintah Kabupaten Pangandaran yang sudah mengizinkan para pelaku seni untuk kembali pentas. "Warga yang hajatan sudah diperbolehkan dan kami sudah bisa pentas lagi," ujarnya.

3. Izin pentas melibatkan tim satgas COVID-19

Semangat Pelaku Seni di Pangandaran di Tengah Pandemik COVID-19 IDN Times / Nana Suryana

Selain izin keramaian, para pelaku seni harus mengurus perizinan ke tim gugus tugas penanganan COVID-19 yang ada di setiap UPTD Puskesmas. "Izinnya sekarang lebih ketat, semua pelaku seni wajib memeriksakan kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, jika sedang sakit tidak diperbolehkan," ujar Ade Jamal, salang seorang pemilik grup musik dandut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya