DPK Majalengka Sepakat UMK 2024 Naik 14,81 Persen
Awalnya buruh ingin UMK 2024 di angka Rp3 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka memutuskan untuk mengusulkan UMK naik 14,81 persen. Kepastian itu berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan di Kokardan, Kamis (23/11/2023).
Dari rapat itu, DPK dari unsur pemerintah dan pengusaha sepakat ada kenaikan besaran UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Kebetulan dari pemerintah, dari Apindo, sangat mendukung dan tadi disepakati bersama dari semua unsur, di angka 14,81 persen," kata Ketua DPC KSPSI Majalengka Ade Riki Djunaedi, seusai rapat pleno.
1. Rapat pleno DKP berjalan alot
Pembahasan besaran UMK 2024 sendiri berjalan cukup alot. Unsur buruh, kata dia, kekeuh menolak PP 51 sebagai acuan untuk penentuan UMK tahun depan.
Buruh menilai KHL masih menjadi faktor utama yang harus digunakan dalam penentuan UMK itu.
"Sangat alot. Semua buruh berkomitmen untuk berjuang memperjuangkan keinginan dari semua pihak. Kami tetap menolak PP 51, berusaha menghasilkan KHL karena itu lebih relevan, lebih riil," tuturnya.
Di sela pembahasan UMK, ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi di luar gedung. "Dari pagi kami memperjuangkan agar UMK ini bisa lebih dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Bey Machmudin Tetapkan UMP Jabar 2024 Naik Jadi Rp2 Juta
Baca Juga: Tuntut Upah Naik, Buruh dan Bupati Sepakat UMK Majalengka Rp3 Juta