TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPK Majalengka Sepakat UMK 2024 Naik 14,81 Persen

Awalnya buruh ingin UMK 2024 di angka Rp3 juta

Inin Nastain IDN Times/ buruh melakukan aksi di tengah rapat pleno DPK

Majalengka, IDN Times- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka memutuskan untuk mengusulkan UMK naik 14,81 persen. Kepastian itu berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan di Kokardan, Kamis (23/11/2023). 

Dari rapat itu, DPK dari unsur pemerintah dan pengusaha sepakat ada kenaikan besaran UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Kebetulan dari pemerintah, dari Apindo, sangat mendukung dan tadi disepakati bersama dari semua unsur, di angka 14,81 persen," kata Ketua DPC KSPSI Majalengka Ade Riki Djunaedi, seusai rapat pleno.

1. Rapat pleno DKP berjalan alot

Inin Nastain IDN Times/ massa buruh kawal rapat pleno

Pembahasan besaran UMK 2024 sendiri berjalan cukup alot. Unsur buruh, kata dia, kekeuh menolak PP 51 sebagai acuan untuk penentuan UMK tahun depan. 

Buruh menilai KHL masih menjadi faktor utama yang harus digunakan dalam penentuan UMK itu. 

"Sangat alot. Semua buruh berkomitmen untuk berjuang memperjuangkan keinginan dari semua pihak. Kami tetap menolak PP 51, berusaha menghasilkan KHL karena itu lebih relevan, lebih riil," tuturnya. 

Di sela pembahasan UMK, ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi di luar gedung. "Dari pagi kami memperjuangkan agar UMK ini bisa lebih dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata dia.

2. Hasil Pleno segera dikirim ke Bupati Majalengka

Inin Nastain/ pendopo Bupati Majalengka

Kendati sudah ditetapkan lewat rapat pleno, bukan berarti angka tersebut akan berlaku. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui sebelum akhirnya besaran kenaikan itu ditetapkan.

Yang terdekat, DKP akan menyerahkan hasil pleno itu ke Bupati Majalengka. "Langkah ke depannya rekomendasi ini akan diberikan kepada Bupati Majalengka, untuk menjadi rekomendasi bupati ke provinsi," ujarnya. 

Ade Riki menegaskan, ia akan terus melakukan pengawalan hingga ada putusan akhir. "Kami kawal sampai nanti keputusan dari gubernur. Mudah-mudahan ini tidak berubah dan terealisasi," katanya.

Baca Juga: Bey Machmudin Tetapkan UMP Jabar 2024 Naik Jadi Rp2 Juta

Baca Juga: Tuntut Upah Naik, Buruh dan Bupati Sepakat UMK Majalengka Rp3 Juta

Berita Terkini Lainnya