TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Geledah Kantor DPMD Majalengka

Empat ruangan digeledah, satu box dokumen disita

IDN Times/Andra Adyatama

Majalengka, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka geledah ruang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Senin(11/2). Selama 3 jam lebih, tim penyidik memeriksa empat ruangan yang berada di dinas tersebut.

Hasilnya, sejumlah dokumen di dalam satu box besar berwarna putih diamankan tim penyidik. Diduga, dokumen itu terkait dugaan penyelewengan anggaran Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebesar Rp4,9 miliar pada 2018, lalu.

1. Kejari periksa 20 ketua forum kepala desa

IDN Times/Andra Adyatama

Kasi Pidsus Kejari Majalengka Muslih mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus Siskeudes yang pelaksanaanya dilakukan sekitar Mei 2018 di Hotel Ibis, Kota Bandung. Dari kegiatan tersebut diduga ada kesalahan anggaran sebesar Rp4,9 miliar.

“Kita masih mencari dan menelusuri sumber dana yang digunakan,” kata Muslih, Senin (11/2).

Dalam kasus ini, kata dia, tim penyidik telah memeriksa 20 ketua forum kepala desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka. “Terdapat kerugian negara atau tidak kita juga perlu ahli untuk membuktikannya, sekarang kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terlebuh dahulu,” tegasnya.

2. Kejari belum tetapkan tersangka

IDN Times/Andra Adyatama

Kejari Majalengka belum menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Namun, kata dia, sejumlah saksi termasuk 20 ketua forum kepala desa sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Muslih mengungkapkan, Kejari Majalengka membutuhkan bukti dan fakta yang kuat untuk menjerat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, berdasarkan laporan, terjadi penyelewengan anggaran dalam kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) mencapai Rp4,9 miliar pada 2018, lalu.

"Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kami masih lakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya