TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Meikarta dan Sulitnya Memosisikan Billy Sindoro 

Akademisi duga ada kesalahan dalam dakwaan KPK

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Persidangan kasus suap Meikarta terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir. Pengadilan Negeri Tipikor Bandung kembali melanjutkan persidangan dengan menghadiri saksi-saksi yang meringankan terdakwa, Rabu (13/2),.
 
Hanya dua dari empat terdakwa yang menghadirkan saksi yang meringankan. Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group/Bos Meikarta) dan Henry Jasmen (Konsultan Perizinan Proyek Meikarta). Kuasa hukum keduanya sama-sama menghadirkan saksi ahli yakni para pakar hukum.
 
Billy sendiri menghadirkan Dian Adriawan, seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Trisakti. Ia menjelaskan beberapa hal, di antaranya terkait ketidakjelasan peran Billy dalam kasus suap Meikarta

1. Billy dicap sebagai doenpleger

IDN Times/Galih Persiana

Percakapan antara kuasa hukum Billy dan Dian antara lain menyoal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 5 Ayat 1 Huruf A dan B. Kedua ayat tersebut menjelaskan tentang larangan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
 
Dalam kasus suap Meikarta, Billy memang diduga sebagai orang yang mengatur penyuapan tersebut. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Henry, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), adalah orang-orang yang dititah Billy.
 
Meikarta menjanjikan uang suap Rp20 miliar pada pejabat Pemkab Bekasi, antara lain untuk meloloskan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan memasukkan proyek mereka pada Rencana Desain Tata Ruang (RDTR).
 
Namun, sebelum uang suap itu disetor semuanya, KPK keburu menangkap para tersangka. Walhasil, Neneng Hassanah, bekas Bupati Bekasi, mengaku baru menerima duit Rp10,5 miliar.
 
Dalam rangkuman kisah suap Meikarta tersebut, peran Billy dapat dianggap sebagai doenpleger alias orang yang menyuruh melakukan. Artinya, bukan Billy sendiri yang melakukan tindak pidana melainkan dibantu para eksekutor.

2. Tidak layak dengan Pasal 5 UU Tipikor

(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Namun, dalam pandangan Dian, Billy bukanlah doenpleger, melainkan medepleger alias orang yang turut melakukan. Maka itu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf A dan B UU Tipikor tidak relevan jika dikaitkan dengan peran Billy.
 
“Itu sifatnya apa? Sifatnya koordinasi saja. Kalau ini apakah perbuatan turut serta? Bukan, dong,” ujar Dian, kepada IDN Times pascapersidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (13/2).
 
Alasan Dian menilai Billy tidak dapat disangkakan atas Pasal 5 UU Tipikor antara lain karena Billy bukan pemilik uang suap tersebut.
 
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riyana, lantas memberi perandaian pada Dian. “Saya bikin sim lewat tiga orang yang bisa disuruh, yaitu si A, B, dan C. A bertugas hubungi polisi, B bertugas mengatur komunikasi saya dengan si A, dan C membawa uang suap pada polisi. Saya termasuk yang mana?” tanya Wayan.
 
Dalam perandaian, Jaksa KPK berperan sebagai Billy agar koordinasi suap Meikarta mudah dicerna. Dian menjawab, dalam kisah pembuatan SIM itu Riyana bertindak sebagai Medepleger

3. Billy lebih cocok didakwa dengan Pasal 56 KUHP

IDN Times/Galih Persiana

Bagaimana pun, kata Dian, Billy tak dapat didakwa dengan Pasal 56 karena dia bukan orang yang memberi suap kepada Pemkab Bekasi. Namun, karena tetap terlibat dalam aksi penyuapan, Billy lebih cocok didakwa dengan Pasal 56 KUHP.
 
Pasal tersebut mengatur hukuman orang yang membantu melakukan perbuatan pidana. “Peran Billy sampai sekarang belum jelas. Menurut saya, Billy itu membantu aksi suap. Tapi, Pasal 56 tidak ada dalam dakwaan,” kata Dian.

4. Billy jarang disebut dalam persidangan

(Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Nama Billy Sindoro, jarang sekali disebut dalam setiap proses penyuapan. Namun, dalam Berita Acara Perkara (BAP) bikinan penyidik, Billy merupakan orang yang menyuruh tim Meikarta agar memberi suap pada para pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
“Fakta itu ditemukan dari persidangan dengan Satriadi. Sementara bu Neneng (Neneng Hasanah bekas Bupati Bekasi) bilang uang dari Fitra itu ada hubungannya dengan Billy Sindoro,” ujar Wayan, pada Senin (21/1) pada IDN Times. Satriadi sendiri merupakan Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo.

Baca Juga: KPK Sebut Lippo Bertanggungjawab Terkait Suap Meikarta 

5. Billy tidak merasa pernah meminta menyuap pemerintah

(Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pascasidang, Billy langsung dikerumuni wartawan. Pada awak pers, ia bilang tidak pernah merasa menyuruh timnya untuk menyuap pemerintah.
 
“Saya enggak tahu, enggak ada kaitannya dengan saya. Iya, saya enggak merasa menyuruh,” kata Billy. Hampir rata-rata terdakwa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dihadirkan, mengaku tidak mengenal Billy secara langsung.

Baca Juga: KPK Pelajari Cara Suap Meikarta Lewat Kasus Hak Siar Liga Inggris 

Berita Terkini Lainnya