Sidang Meikarta, Deddy Mizwar Bahas Laporannya ke Jokowi
Deddy Mizwar laporkan kejanggalan Meikarta ke Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Deddy Mizwar tak lain merupakan sosok utama dalam pemberhentian proyek Meikarta pada 2017 silam. Deddy, yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, mengungkap banyak kejanggalan pada proses perizinan proyek Meikarta.
Hari ini, Rabu (20/3), Deddy Mizwar dihadirkan ke persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. Deddy tak sendiri, melainkan bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono.
Ketiganya hadir untuk menjadi saksi atas terdakwa para bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena didakwa telah menerima suap dari pengembang Meikarta. Salah satunya bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
1. "Taruh pistol di kepala saya"
Kepada hakim, Deddy mengatakan bahwa ia curiga dengan berbagai pemasaran Meikarta yang mengklaim akan membangun apartemen di atas lahan seluas 500 hektare. Jika demikian, kata Deddy, pengembang mesti lebih dulu mengantongi rekomendasi gubernur yang diwajibkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014.
"Maka saya minta bu Neneng (Neneng Hassanah Yasin, bekas Bupati Bekasi), untuk stop 500 hektare. Kalau 84,6 hektare itu silakan, itu haknya Lippo. Kalau 500 hektare sampai dibangun, taruh pistol di kepala saya," ujar Deddy, dalam persidangan, Rabu (20/3).
Baca Juga: Aher dan Bos Lippo Pernah Bahas Meikarta di Pernikahan Anak Jokowi
Baca Juga: Hadir Jadi Saksi Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Apa Kata Dunia?